Tahap Pra Finalisasi Pendataan Non ASN 2022, Data dan Dokumen Honorer Hilang atau Tidak Lengkap? Berikut Solusinya

- Editor

Selasa, 11 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahap Pra Finalisasi – Pendataan non ASN atau tenaga honorer sudah menginjak pada tahap Pra Finalisasi yang dimulai pada tanggal 30 September 2022 kemarin.

Pada tahap pra-finalisasi pendataan non ASN ini, instansi mulai menutup semua proses pendataan dan mengumumkan daftar tenaga non ASN yang masuk dalam tahap Uji Publik pada kanal instansi masing-masing.

Bagi tenaga non ASN yang belum terdata padahal memenuhi persyaratan, dapat dapat melapor pada menu laporan di laman resmi Pendataan Non ASN pada tautan https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Terkait pendataan non ASN yang telah masuk ke tahap Pra Finalisasi, mungkin masih banyak tenaga non ASN yang masih bingung dengan data atau dokumen yang belum lengkap atau hilang.

Untuk itu, tenaga honorer kiranya harus segera login ke laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ dan segera melengkapi data pada tahap Pra Finalisasi yang saat ini sedang berjalan.

Mengingat batas waktu pelengkapan data tenaga honorer ini hanya sampai dengan 22 Oktober 2022 mendatang. Untuk itu, tenaga honorer silakan login bagi sudah membuat akun pendataan non ASN.

Bagi yang belum masuk ke dalam pendataan non ASN, namun memenuhi kriteria pendataan non ASN Tahun 2022, silakan untuk mengajukan aduan di portal BKN tersebut di menu Aduan non ASN Pra Finalisasi.

Bagi yang belum masuk pendataan, ini tentunya tenaga honorer yang bersangkutan harus berkoordinasi dengan admin instansinya.

Setelah itu, untuk memulai aduan, tenaga honorer wajib mengisi data-data sebagai berikut.

  • Nama lengkap;
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Nama jabatan;
  • Unit kerja; serta
  • File scan SK yang harus di unggah.

Halaman berikutnya

Selanjutnya bagi yang sudah terdaftar..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 525 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis