Terkait kekerasan seksual, segala upaya telah dilakukan oleh pemerintah mulai dari upaya pencegahan sampai kepada pemberian sanksi. Namun tetap saja kekerasan dan pelecehan seksual masih saja marak terjadi di mana-mana. Dan yang lebih mengerikan lagi apabila kekerasan seksual tersebut terjadi pada anak-anak.
Hal tersebut dapat terjadi akibat kurangnya bekal pendidikan dan pemahaman syariat Islam serta akhlak pada diri seseorang. Sehingga dengan mudahnya orang tersebut terpengaruh oleh budaya luar serta terseret oleh arus negatif perkembangan teknologi yang menjerumuskan sehingga seseorang dapat berbuat hal negatif tanpa berpikir sehat. Artinya tindakan dan perilakunya menyimpang dari ajaran agama dan dapat merugikan orang lain.
Kekerasan seksual adalah buah utama dari perilaku pergaulan bebas. Perilaku tersebut menjerumuskan manusia pada kehidupan bak hewan. Sekali lagi, hal tersebut terjadi tentulah karena ajaran Islam yang kaffah mulai ditinggalkan.
Kekerasan seksual berbasis gender merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Karena kebanyakan korban kekerasan seksual adalah kaum perempuan dan anak perempuan.
Kekerasan seksual berdampak luar biasa pada korban meliputi penderitaan psikis, kesehatan, ekonomi, sosial hingga politik. Ironisnya, hingga saat ini hukum positif belum mampu memberikan perlindungan yang baik pada korban, termasuk jaminan kerugian fisik dan psikis.
Untuk mencegah hal tersebut, selain pendekatan pendidikan kepada masyarakat, yang tidak kalah pentingnya dalam memberikan penyadaran moral pada perilaku yang baik dengan pendekatan pendidikan Islam.
Islam adalah sebuah ajaran yang memiliki syariat yang mampu menjaga manusia dari penyimpangan. Dengan menjalankan dan menerapkan pendekatan tersebut, manusia diharapkan akan terjaga kehormatannya. Dalam konteks ini, naluri seks manusia hanya akan dipenuhi pada pasangan yang halal.
Berikut ini merupakan 5 pendekatan dalam syariat Islam tentang pergaulan manusia yang harus diterapkan sebagai salah satu upaya menekan tingginya angka kekerasan berbasis gender :
1. Memenuhi perintah menutup aurat dan menundukkan pandangan seperti yang tertuang dalam surat An-Nur ayat 31.
2. Melaksanakan perintah menikah bagi yang sudah baligh dan mampu. Sedangkan yang belum mampu, Allah memerintahkan agar puasa.
3. Memisahkan tempat tidur anak.
4. Larangan saling melihat aurat dan tidur dalam satu selimut bagi sesama perempuan atau sesama lelaki.
5. Larangan khalwat (berdua di tempat sepi) bagi yang bukan mahram.
Kelima hal inilah yang harus tertanam sejak dini ke dalam setiap orang mukmin agar tidak terjadi pelanggaran seksual serta mampu membentengi diri dari hal–hal yang merugikan diri. Dan juga menjadi pilar dalam menciptakan masyarakat madani yang agamis. Untuk mewujudkan hal tersebut peran masyarakat secara umum dan negara sangat penting.
Ditulis oleh Nanik Nilawati, S.Pd (Guru di SDN 008 Lingga Timur)