Syarat tunjangan sertifikasi – Sebagaimana yang kita ketahui bahwa aturan terbaru yang digunakan untuk pencairan tunjangan sertifikasi ini adalah aturan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022. Aturan ini berisi tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota.
Artinya kita tidak lagi menggunakan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 sebagai acuan dalam pembayaran dana sertifikasi tahun 2021. Adanya jadwal pencairan tunjangan sertfikasi yang lebih spesifik di tahun 2022 ini menjadi pembeda dengan aturan yang berlaku di tahun 2021.
Guru Tidak Lagi Bertanya-Tanya Kapan Pencairan Tunjangan Sertifikasi
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa jadwal pembayaran sertifikasi guru di tahun 2022 ini telah ditargetkan untuk triwulan 1 ini dibayarkan di bulan maret. Berbeda dengan aturan sebelumnya di tahun 2021 yang tidak menegaskan kapan pembayaran dana tunjangan sertifikasi guru.
Yang dijelaskan di aturan 2021 hanya terbitnya SKTP persemester. Inilah penyebabnya mengapa di tahun-tahun sebelumnya pembayaran dana tunjangan sertifikasi guru selalu mengalami keterlambatan atau penundaan.
Karena memang dari pihak Kemendikbud atau Kemenkeu tidak pernah menarget untuk pembayaran tunjangan sertifikasi guru tiap triwulannya. Sehingga guru diharuskan menunggu. Dan kabarnya untuk triwulan 4 di tahun 2021 saja, sampai sekarang ada beberapa guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi tersebut.
Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi
Terkait dengan syarat atau kriteria penerima tunjangan sertifikasi, rujukannya masih di Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, tepatnya pada bab 2 tentang Tunjangan Profesi pasal 4. Berikut syarat tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Tahun 2022.
Guru ASN di Daerah yang menerima tunjangan profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki sertifikat pendidik
Syarat utama dan yang paing wajib agar guru mendapat tunjangan sertfikasi adalah memiliki sertifikat pendidik. Guru yang akan menerima tunjangan profesi wajib sudah mengantongi sertifikat pendidik (serdik).
2. Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah di bawah binaan Kementerian
Artinya guru harus berstatus ASN yang dibawahi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Bukan dibawah naungan Kemenag, misalnya.
3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
Meskipun ada guru yang sudah mengajar bertahun-tahun tapi belum juga terdaftar di Dapodik, maka guru ini tidak akan menerima tunjangan sertifikasi. Dapodik harus diaktifkan agar guru dapat menerima tunjangan sertifikasi.
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
Bagi guru yang telah lulus PPG tahun 2021 dan terbit NRG-nya di tahun 2021, makai akan memulai pembayaran TPG-nya itu di tahun 2022 ini.
5. Melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik, haruslah mengajar sesuai yang ada di sertifikat pendidik tersebut, jangan sampai tidak sinkron antara sertifikat dengan studi mengajar.
6. Memenuhi hubungan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Beban mengajar huru sebanyak 24 jam per minggunya. Dengan begitu, guru harus memenuhi beban mengajar tersebut karena aturan ini masih mengacu pada kurikulum 2013.
7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik “Baik”
Penilaian kinerja ini maksudnya penilaian kinerja guru yang dibuat setiap tahunnya. Penilaian kinerja ini minimal berpredikat “baik”. Hal ini yang memang menjadi pembeda sekaligus terbaru. Guru harus benar-benar berhati-hati dalam menjalankan tugas dan kewajibannya agar tunjangan sertifikasi dapat dicairkan.
8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan
Guru harus mengajar sesuai dengan ketentuan atau ketetapan yang berlaku di suatu satuan pendidikan dimana guru tersebut mengajar.
9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain
Syarat tunjangan sertifikasi yang terakhir adalah guru tidak boleh rangkap jabatan sebagai pegawai tetap di instansi lain. Misalnya ada guru yang berstatus sebagai guru ASN, kemudian juga dia sebagai pegawai tetap sebagai perangkat desa ataupun di dinas tertentu, maka akan mengakibatkan guru tersebut tercatat sebagai pegawai tetap di instansi lain sehingga tidak bisa mencairkan tunjangan sertifikasi.
Tingkatkan kualitas mengajar Anda dengan bergabung bersama 10.000 lebih member e-Guru Id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Klik disini untuk mendaftar!