Syarat SNBP 2023 untuk Siswa dan Sekolah

- Editor

Jumat, 2 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SNBPSyarat Seleksi Nasional Bersama Prestasi (SNBP) 2023 untuk siswa antara lain yaitu siswa eligible asal SMA, MA, dan SMK. Sekolah pun wajib mempunyai  Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan telah menginput Pangkalan Data Sekolah das Siswa (PDSS).

Siswa eligible merupakan siswa terbaik yang berhak mengikuti SNBP 2023 setelah didata oleh sekolah masing-masing.

Ketua Umum Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023 Prof Mohammad Ashari memberikan penjelasan, bahwa sekolah dengan akreditasi A dapat mendaftarkan 40 persen siswa terbaik di sekolahnya untuk ikut SNBP 2023. Siswa yang didaftarkan sekolah di proses inilah yang disebut siswa eligible.

Sementara itu, sekolah dengan akreditasi B dapat mendaftarkan 25 persen siswa terbaik di sekolahnya.

“Sekolah dengan akreditasi C dan lainnya dapat mendaftarkan 5 persen siswa terbaik di sekolahnya” kata Ashari di konferensi pers SNPMB 2023 secara daring, Kamis (1/12/2022).

Ashari mengatakan, sekolah wajib menginput PDSS dengan data siswa eligible yang akan mengikuti SNBP 2023. Setelah itu, barulah siswa eligible dapat mendaftar SNBP dan memilih prodi di portal SNPMB 2023.

Berikut syarat SNBP 2023 untuk siswa dan sekolah.

Syarat SNBP 2023 untuk Siswa

  • Siswa SMA, MA, SMK kelas terakhir (kelas 12) pada tahun 2023 yang punya prestasi unggul.
  • Siswa mempunyai prestasi akademik.
  • Siswa memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
  • Siswa memiliki nilai rapot semester 1 sampai 5 yang sudah diisikan di PDSS.
  • Peserta yang memiliki prodi di bidang seni dan olahraga wajib mengunggah portofolio.
  • Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.

Halaman Selanjutnya

Syarat SNBP 2023 untuk Sekolah

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis