Syarat PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Yang Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak (PGP)

- Editor

Kamis, 8 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan Menengah.

Guru Dalam Jabatan adalah guru aparatur sipil negara dan guru bukan aparatur sipil negara yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk Guru Dalam Jabatan yang memenuhi persyaratan agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar pendidikan guru.

Sejalan dengan pelaksanaan Program PPG Daljab, Kemendikbudristek juga memiliki menyelenggarakan program yang bertujuan menyiapkan pemimpin pembelajaran dan agen transformasi ekosistem pendidikan yang disebut sebagai PGP.

Guru yang lulus pada program ini akan memperoleh sertifikat Guru Penggerak dan diyakini memiliki kontribusi yang besar pada dunia pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan pada khususnya.

Pelibatan Guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak dalam Program PPG Dalam Jabatan ini diharapkan menghasilkan Guru profesional yang memiliki kemampuan literasi teknologi informasi dan komunikasi (information and communication technology literacy), inovasi (innovation), serta keterampilan berbahasa (language skills) yang digunakan untuk mengelola pembelajaran berbasis masalah (Problem Based Learning) dan pembelajaran berbasis proyek (Project Based Learning).

Dengan demikian lulusan Program PPG Daljab yang telah memiliki sertifikat PGP akan memiliki karakter unggul, kompetitif, dan cinta tanah air. Selain itu, lulusan juga memiliki kemampuan era revolusi industri 4.0 yang mengutamakan berpikir kritis (critical thinking), pemecahan masalah (problem solving), komunikasi (communication), kolaborasi (collaboration), dan kreativitas (creativity).  Pendidikan Profesi Guru yang dilaksanakan ini dinamakan Pendidikan Profesi Guru lulusan PGP.

Tujuan

Program PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak bertujuan menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Syarat

Mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  1. Berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir.
  2. Memiliki Sertifikat PGP.
  3. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV).
  4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  5. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  8. Berkelakuan baik.
  9. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan,

Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pola Penerimaan Mahasiswa

Pola Penerimaan Mahasiswa PPG Daljab bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak dilakukan menggunakan pola penerimaan yang berlaku secara nasional, dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atas nama Menteri menetapkan kuota nasional Mahasiswa PPG Dalam Jabatan.
  2. Direktorat Jenderal memberitahukan kepada Dinas Pendidikan tentang pendaftaran calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan.
  3. Dinas Pendidikan melakukan sosialisasi tentang PPG Djab kepada guru calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan.
  4. Guru calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIMPKB dengan melengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan.
  5. Direktorat Jenderal melalui panitia seleksi melakukan verifikasi dan validasi Guru Dalam Jabatan yang memenuhi persyaratan melalui aplikasi SIMPKB selanjutnya menentukan Guru Dalam Jabatan yang bersangkutan yang memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan.
  6. Direktorat Jenderal melaksanakan seleksi akademik berbasis daring domisili.
  7. Direktur yang memiliki urusan di bidang pendidikan profesi guru atas nama Menteri menetapkan calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan berdasarkan hasil seleksi administrasi dan akademik.
  8. Di dalam hal calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi dan akademik melebihi kuota yang ditetapkan, Direktur yang memiliki urusan di bidang pendidikan profesi guru berwenang untuk menentukan prioritas calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Halaman Selanjutnya

Download Juknis PPG Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Memiliki Sertifikat PGP

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 224 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru