Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2023 Bertambah Lagi, Menjadi Semakin Sulit!

- Editor

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita terbaru dari beberapa guru berkaitan dengan persyaratan pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 adalah bahwa guru harus memiliki setidaknya satu sertifikat PMM atau telah menyelesaikan salah satu pelatihan mandiri dalam Platform Merdeka Mengajar.

Apakah ini benar? Bagaimana sebenarnya peraturan yang berlaku terkait hal ini?

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, salah satu pasalnya menguraikan persyaratan pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3. Pasal 4 menyatakan bahwa:

Guru ASN di daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Memiliki sertifikat pendidik.
  2. Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan kementerian.
  3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat dalam Dapodik.
  4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian.
  5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah selama sebulan “baik”.
  8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
  9. Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain.

Merujuk pada aturan yang berlaku secara Nasional yaitu yang tertera dalam 9 syarat diatas, yang mana juga menjadi syarat pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 . Kemudian bagaimana dengan syarat tambahan baru lagi lainnya?

Berkaitan dengan syarat tambahan seperti yang saat ini menjadi perbincangan mengenai setidaknya memiliki satu sertifikat PMM atau telah menyelesaikan pelatihan mandiri di Platform Merdeka Mengajar adalah kebijakan Pemerintah Daerah masing – masing.

Halaman selanjutnya,

Karena pemerintah daerah …

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 186,218 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis