Syarat Pencairan Dana BOS Kemenag Tahun 2022 Tahap 2

- Editor

Sabtu, 6 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Selanjutnya cara untuk mencairkan masih sering belum dipahami oleh banyak orang. Terdapat syarat kelengkapan untuk administrasi sebagai cara untuk mencairkan dana tersebut. Berikut cara untuk mencairkan dana tersebut.

  • Langkah pertama adalah pengguna dana bos harus membuka Portal BOS dan mengunggah dokumen yang berisi berkas persyaratan.
  • Kemudian dapata membuka laman https://bos.kemenag.go.id untuk mengunduh Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah (BA-BUN) Fomulir A
  • Langkah ketiga adalah dengan mengupload Fotokopi KTP Kepala Madrasah beserta Bendahara BOS tersebut dengan format JPEG/PNG/PDF dan maksimal ukuran file yaitu 2 MB
  • Pada Langkah keempat membuka laman https://bos.kemenag.go.id dan mengunduh Fomulir B Surat Tugas dari Kepala Madrasah
  • Syarat kelima adalah SK atau Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Madrasah dan bendahara BOS yang dilakukan oleh pejabat yang berwewenang
  • Keenem adalah mengunduh formulir c pada laman https://bos.kemenag.go.id dengan menyertakan Surat Keterangan Kolektif yaitu Surat Keterangan Madrasah Masih Beroperasi dari Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten atau Kota Setempat atau Kanwil Kementrian Agama pada daerah setempat
  • Mengunduh Formulir D pada laman https://bos.kemenag.go.id dengan menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah dan Fotokopi Piagam/SK Izin Operasional/Pendirian Madrasah.
  • Mengunduh atau mendownload formulir E pada laman https://bos.kemenag.go.id dengan disertai Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di atas materai oleh Kepala Madrasah
  • Mendownlod Formulir F dan disertai Rencana Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) untuk danaTambahan Tahun 2020 Kwitansi/Bukti Penerimaan

Halaman Selanjutnya

Cara Pencairan

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis