Syarat Pencairan Dana BOS Kemenag Tahun 2022 Tahap 2

- Editor

Sabtu, 6 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Selanjutnya cara untuk mencairkan masih sering belum dipahami oleh banyak orang. Terdapat syarat kelengkapan untuk administrasi sebagai cara untuk mencairkan dana tersebut. Berikut cara untuk mencairkan dana tersebut.

  • Langkah pertama adalah pengguna dana bos harus membuka Portal BOS dan mengunggah dokumen yang berisi berkas persyaratan.
  • Kemudian dapata membuka laman https://bos.kemenag.go.id untuk mengunduh Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah (BA-BUN) Fomulir A
  • Langkah ketiga adalah dengan mengupload Fotokopi KTP Kepala Madrasah beserta Bendahara BOS tersebut dengan format JPEG/PNG/PDF dan maksimal ukuran file yaitu 2 MB
  • Pada Langkah keempat membuka laman https://bos.kemenag.go.id dan mengunduh Fomulir B Surat Tugas dari Kepala Madrasah
  • Syarat kelima adalah SK atau Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Madrasah dan bendahara BOS yang dilakukan oleh pejabat yang berwewenang
  • Keenem adalah mengunduh formulir c pada laman https://bos.kemenag.go.id dengan menyertakan Surat Keterangan Kolektif yaitu Surat Keterangan Madrasah Masih Beroperasi dari Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten atau Kota Setempat atau Kanwil Kementrian Agama pada daerah setempat
  • Mengunduh Formulir D pada laman https://bos.kemenag.go.id dengan menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah dan Fotokopi Piagam/SK Izin Operasional/Pendirian Madrasah.
  • Mengunduh atau mendownload formulir E pada laman https://bos.kemenag.go.id dengan disertai Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di atas materai oleh Kepala Madrasah
  • Mendownlod Formulir F dan disertai Rencana Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) untuk danaTambahan Tahun 2020 Kwitansi/Bukti Penerimaan

Halaman Selanjutnya

Cara Pencairan

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis