Syarat Pencairan Dana BOS Kemenag Tahun 2022 Tahap 2

- Editor

Sabtu, 6 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Selanjutnya cara untuk mencairkan masih sering belum dipahami oleh banyak orang. Terdapat syarat kelengkapan untuk administrasi sebagai cara untuk mencairkan dana tersebut. Berikut cara untuk mencairkan dana tersebut.

  • Langkah pertama adalah pengguna dana bos harus membuka Portal BOS dan mengunggah dokumen yang berisi berkas persyaratan.
  • Kemudian dapata membuka laman https://bos.kemenag.go.id untuk mengunduh Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah (BA-BUN) Fomulir A
  • Langkah ketiga adalah dengan mengupload Fotokopi KTP Kepala Madrasah beserta Bendahara BOS tersebut dengan format JPEG/PNG/PDF dan maksimal ukuran file yaitu 2 MB
  • Pada Langkah keempat membuka laman https://bos.kemenag.go.id dan mengunduh Fomulir B Surat Tugas dari Kepala Madrasah
  • Syarat kelima adalah SK atau Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Madrasah dan bendahara BOS yang dilakukan oleh pejabat yang berwewenang
  • Keenem adalah mengunduh formulir c pada laman https://bos.kemenag.go.id dengan menyertakan Surat Keterangan Kolektif yaitu Surat Keterangan Madrasah Masih Beroperasi dari Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten atau Kota Setempat atau Kanwil Kementrian Agama pada daerah setempat
  • Mengunduh Formulir D pada laman https://bos.kemenag.go.id dengan menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah dan Fotokopi Piagam/SK Izin Operasional/Pendirian Madrasah.
  • Mengunduh atau mendownload formulir E pada laman https://bos.kemenag.go.id dengan disertai Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di atas materai oleh Kepala Madrasah
  • Mendownlod Formulir F dan disertai Rencana Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) untuk danaTambahan Tahun 2020 Kwitansi/Bukti Penerimaan

Halaman Selanjutnya

Cara Pencairan

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis