Syarat Pencairan Dana BOS Kemenag Tahun 2022 Tahap 2

- Editor

Sabtu, 6 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Selanjutnya cara untuk mencairkan masih sering belum dipahami oleh banyak orang. Terdapat syarat kelengkapan untuk administrasi sebagai cara untuk mencairkan dana tersebut. Berikut cara untuk mencairkan dana tersebut.

  • Langkah pertama adalah pengguna dana bos harus membuka Portal BOS dan mengunggah dokumen yang berisi berkas persyaratan.
  • Kemudian dapata membuka laman https://bos.kemenag.go.id untuk mengunduh Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah (BA-BUN) Fomulir A
  • Langkah ketiga adalah dengan mengupload Fotokopi KTP Kepala Madrasah beserta Bendahara BOS tersebut dengan format JPEG/PNG/PDF dan maksimal ukuran file yaitu 2 MB
  • Pada Langkah keempat membuka laman https://bos.kemenag.go.id dan mengunduh Fomulir B Surat Tugas dari Kepala Madrasah
  • Syarat kelima adalah SK atau Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Madrasah dan bendahara BOS yang dilakukan oleh pejabat yang berwewenang
  • Keenem adalah mengunduh formulir c pada laman https://bos.kemenag.go.id dengan menyertakan Surat Keterangan Kolektif yaitu Surat Keterangan Madrasah Masih Beroperasi dari Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten atau Kota Setempat atau Kanwil Kementrian Agama pada daerah setempat
  • Mengunduh Formulir D pada laman https://bos.kemenag.go.id dengan menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah dan Fotokopi Piagam/SK Izin Operasional/Pendirian Madrasah.
  • Mengunduh atau mendownload formulir E pada laman https://bos.kemenag.go.id dengan disertai Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di atas materai oleh Kepala Madrasah
  • Mendownlod Formulir F dan disertai Rencana Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) untuk danaTambahan Tahun 2020 Kwitansi/Bukti Penerimaan

Halaman Selanjutnya

Cara Pencairan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis