Syarat Mutlak Jadi ASN untuk Guru Honorer Pelamar PPPK Kemenag, Ketahui Ini Sebelum Penutupan Pendaftaran Tanggal 6!

- Editor

Kamis, 5 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersiar kabar untuk pembukaan Seleksi PPPK bagi Tenaga Honorer dibawah naungan Kementerian Agama. Untuk dapat mendaftar perlu memenuti syarat seleksi PPPK Kemenag

Kesempatan ini terbuka bagi guru tenaga honorer yang akan melamar PPPK Kemenag untuk menjadi ASN . 

Untuk pendaftaran pada seleksi PPPK Kemenag tahun 2022, calon peserta masih diberikan waktu hingga tanggal 6 Januari 2023.

Namun pemalar guru honorer perlu menyiapkan kartu ini sebagai syarat mutlak untuk dapat mengikuti seleksi dan diangkat menjadi ASN PPPK. 

Lalu apa yang  dimaksud dengan kartu tersebut? Yuk simak selengkapnya informasi lengkap berikut ini.

Pada seleksi PPPK tahun 2022 ini, Kemenag membuka formasi guru  dengan dua kategori yaitu eks tenaga honorer K-II dan  non ASN Kemenag.

Pelamar eks THK-II adalah pelamar yang telah terdaftar dalam database BKN, memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, serta masih bekerja sampai sekarang di lingkungan Kemenag.

Adapun pelamar non ASN Kemenag adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih bekerja di Kemenag dengan pengalaman kerja minimal selama 2 tahun.

Kategori pelamar tersebut merupakan persyaratan umum yang kurang lebih hampir sama di semua instansi kemenag. Namun terdapat juga syarat seleksi PPPK Kemenag khusus, yaitu:

Dimana persyaratan khusus ini merupakan persyaratan wajib tambahan yang harus pelamar penuhi.

Hal ini merujuk pada regulasi yang tertuang dalam  Keputusan Menpan RB Nomor 970 tahun 2022. Yaitu sebagai berikut:

Pelamara Guru Non ASN

Untuk pelamar yang akan mendaftar dengan formasi guru, Mewajibkan pelamar tersebut terdaftar pada SIMPATIKA serta diwajibkan masih aktif mengajar di sekolah di bawah naungan Kemenag.

Sehingga bagi pelamar formasi guru diwajibkan memiliki kartu identitas PTK yang merupakan bukti bahwa ia masih aktif bekerja di lingkungan Kemenag dan terdaftar di SIMPATIKA.

Pelamar Eks THK- II

Lalu untuk bagi pelamar kategori eks THK-II, Kemenag mewajibkan pelamar kategori ini terdaftar di pangkalan data BKN.

Pelamar kategori eks THK-II juga diwajibkan memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 serta masih aktif bekerja di lingkungan Kemenag sampai masa pendaftaran seleksi PPPK Kemenag 2022.

Halaman selanjutnya

Pelamar Jabatan Dosen….

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 202 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis