Syarat Mutlak Jadi ASN untuk Guru Honorer Pelamar PPPK Kemenag, Ketahui Ini Sebelum Penutupan Pendaftaran Tanggal 6!

- Editor

Kamis, 5 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersiar kabar untuk pembukaan Seleksi PPPK bagi Tenaga Honorer dibawah naungan Kementerian Agama. Untuk dapat mendaftar perlu memenuti syarat seleksi PPPK Kemenag

Kesempatan ini terbuka bagi guru tenaga honorer yang akan melamar PPPK Kemenag untuk menjadi ASN . 

Untuk pendaftaran pada seleksi PPPK Kemenag tahun 2022, calon peserta masih diberikan waktu hingga tanggal 6 Januari 2023.

Namun pemalar guru honorer perlu menyiapkan kartu ini sebagai syarat mutlak untuk dapat mengikuti seleksi dan diangkat menjadi ASN PPPK. 

Lalu apa yang  dimaksud dengan kartu tersebut? Yuk simak selengkapnya informasi lengkap berikut ini.

Pada seleksi PPPK tahun 2022 ini, Kemenag membuka formasi guru  dengan dua kategori yaitu eks tenaga honorer K-II dan  non ASN Kemenag.

Pelamar eks THK-II adalah pelamar yang telah terdaftar dalam database BKN, memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, serta masih bekerja sampai sekarang di lingkungan Kemenag.

Adapun pelamar non ASN Kemenag adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih bekerja di Kemenag dengan pengalaman kerja minimal selama 2 tahun.

Kategori pelamar tersebut merupakan persyaratan umum yang kurang lebih hampir sama di semua instansi kemenag. Namun terdapat juga syarat seleksi PPPK Kemenag khusus, yaitu:

Dimana persyaratan khusus ini merupakan persyaratan wajib tambahan yang harus pelamar penuhi.

Hal ini merujuk pada regulasi yang tertuang dalam  Keputusan Menpan RB Nomor 970 tahun 2022. Yaitu sebagai berikut:

Pelamara Guru Non ASN

Untuk pelamar yang akan mendaftar dengan formasi guru, Mewajibkan pelamar tersebut terdaftar pada SIMPATIKA serta diwajibkan masih aktif mengajar di sekolah di bawah naungan Kemenag.

Sehingga bagi pelamar formasi guru diwajibkan memiliki kartu identitas PTK yang merupakan bukti bahwa ia masih aktif bekerja di lingkungan Kemenag dan terdaftar di SIMPATIKA.

Pelamar Eks THK- II

Lalu untuk bagi pelamar kategori eks THK-II, Kemenag mewajibkan pelamar kategori ini terdaftar di pangkalan data BKN.

Pelamar kategori eks THK-II juga diwajibkan memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 serta masih aktif bekerja di lingkungan Kemenag sampai masa pendaftaran seleksi PPPK Kemenag 2022.

Halaman selanjutnya

Pelamar Jabatan Dosen….

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 213 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis