Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkadang merasa galau ketika bertugas di wilayah yang jauh dari kampung halaman, sanak saudara, maupun keluarga. Terlebih tugas tersebut diemban selama bertahun-tahun mengabdikan diri untuk negara. Itu sebabnya, selain bekerja dengan ikhlas sepenuh hati, mereka juga memikirkan syarat mutasi PNS.
PNS memilih opsi mutasi untuk bisa bertugas di wilayah yang dekat dengan domisili aslinya. Upaya ini mereka lakukan supaya bisa bekerja dengan nyaman lantaran dekat dengan keluarga, terutama bagi yang sudah berumah tangga. Syarat mutasi PNS pun tidak begitu rumit, karena syarat mutasi PNS sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang ada.
Perlu diketahui bahwa mutasi PNS menjadi suatu hal yang tak bisa dihindari. Banyak kepentingan PNS untuk melakukan mutasi karena suatu hal tertentu. Namun, melakukan mutasi PNS tidak bisa asal-asalan karena ada syarat mutasi PNS yang harus dipenuhi.
Sebagai informasi, ketentuan dan syarat mutasi PNS ada di dalam peraturan BKN No.5 Tahun 2019 tentang tata cara mutasi pegawai negeri sipil.
Pengertian Mutasi PNS
Mutasi biasa disalahartikan sebagai pemberhentian hubungan kerja atau perpindahan lokasi kerja. Akan tetapi, mutasi memiliki arti yang lebih luas.
Mengutip dari website Badan Kepegawaian Negara (BKN), mutasi PNS adalah sebuah perpindahan, pengangkatan, pemberhentian, pemensiunan, dan perubahan susunan seorang PNS yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, mutasi PNS tidak hanya sebatas pemindahan kerja karena sebuah catatan pemberhentian saja.
Sepanjang masa baktinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) seorang PNS tak pernah lepas dari mutasi.
Bagi yang berprofesi sebagai PNS wajib mengetahui syarat mutasi PNS agar dapat mempersiapkan berbagai hal untuk proses perpindahan tugas dari suatu tempat ke tempat lain.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya