Syarat Menjadi Sekolah Penggerak – Idealnya, segala perubahan yang berwujud inovasi dan kreasi perlu mendapat perhatian utama khususnya inovasi dalam bidang pendidikan. Salah satunya yakni inovasi pada konsep Sekolah Penggerak.
Sebagian besar satuan pendidikan memberikan respon yang positif untuk bisa mewujudkan konsep tersebut di lingkungan satuan pendidikan. Namun bagaimana dengan persyaratan Sekolah Penggerak yang harus dipenuhi? Yuk simak ulasannya di bawah ini.
Di tahun 2022, pemerintah pusat yang diwakili oleh Kemendikbu merilis bahwa sekolah yang ingin menerapkan Sekolah Penggerak harus memenuhi keseluruhan poin yang masuk dalam syarat menjadi Sekolah Penggerak.
Untuk kuotanya sendiri, sekitar 2500 slot satuan pendidikan dibuka dan tersebar merata di 111 kota maupun kabupaten. Sekolah yang telah memenuhi kualifikasi akan mendapat bantuan secara khusus agar dapat meningkatkan kualitasnya selama 3 tahun. Hanya saja, Anda harus memahami bahwa terdapat dua komponen yang perlu dilengkapi sekolah agar dapat lolos seleksi.
Pertama, pemilihan sekolah yang nantinya akan diterapkan konsep Sekolah Penggerak akan diputuskan berdasar komitmen dari wilayah yang menaungi satuan pendidikan tersebut.
Kedua, pemerintah daerah harus bisa memberikan ketegasan bahwa ketika satuan pendidikan di wilayahnya terpilih untuk menerapkan Sekolah Penggerak, maka secara tidak langsung akan menjadikan kepala sekolah tidak bisa mengundurkan diri atau digantikan jabatannya selama proses peningkatan kualitas berlangsung. Hal ini bertujuan agar kepala sekolah dapat ikut bersinergi untuk memaksimal konsep tersebut.
Persyaratan Sekolah Penggerak
Berikut beberapa persyaratan yang perlu dipahami sebelum mendaftarkan satuan pendidikan untuk bisa menerapkan konsep Sekolah Penggerak.
Salah satu syarat yang perlu dipenuhi terlebih dahulu yakni berhubungan dengan syarat yang harus dilengkapi dari peran Kepala Sekolah. Pada awalnya, Kepala Sekolah akan dinilai berdasar asesmen tertentu. Salah satu yang masuk dalam poin penilaian yakni Kepala Sekolah harus menyandang jabatan dengan minimal waktu selama 1 periode.
Hal utama yang perlu diingat yakni Kepala Sekolah sudah terdaftar di situs Dapodik. Hal ini bertujuan agar kepala tersebut bisa menggunakan beragam fasilitas resmi dari divisi pendidikan Indonesia.
Sebagaimana yang diulas, Kepala Sekolah harus memiliki komitmen untuk tidak mengundurkan diri dan digantikan. Untuk membuktikannya, maka Kepala Sekolah perlu melampirkan bukti berupa surat pernyataan sebagai Kepala Sekolah yang sah dengan SK.
Untuk menunjang penerapan konsep yang maksimal, penting bagi Kepala Sekolah untuk melampirkan berbagai dokumen resmi berkaitan dengan aspek kesehatan sesuai dengan yang ditentukan dalam persyaratan. Kemudian pihak Kemdikbud akan memberikan penilaian serta melakukan proses seleksi khusus secara mandiri. Poin penilaiannya dapat diunduh pada laman resmi Kemdikbud.
Nah, demikian ulasan mengenai syarat menjadi Sekolah Penggerak dan bahasan mengenai persyaratan bagi kepala sekolah. (*)
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)