Syarat Mengikuti PPG dalam Jabatan 2022

- Editor

Jumat, 31 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat mengikuti PPG dalam jabatan 2022 sepertinya tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Namun demikian, jika Anda tertarik mengikuti program tersebut di tahun 2022 harus tetap mengetahui syarat utama apa saja yang harus dipenuhi.

Dunia pendidikan memang seringkali melahirkan generasi-generasi emas yang berjiwa mulia dan berwawasan luas. Akan tetapi dari semua itu tentunya tidak lain karena hasil dari kerja keras seorang guru yang berusaha mendidik hingga menjadi orang berhasil. Maka dari itu tidak heran bila seorang guru dapat disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.

Karena sebuah profesi yang mulia ini tidak sekedar mengajar, akan tetapi juga sebagai ibu/bapak kedua setelah orang tua kandung sehingga profesi menjadi guru dari tahun ke tahun biasanya mengalami perkembangan yang meningkat. Hal ini juga mendorong untuk meratakan SDM yang tersebar di Indonesia dengan salah satu cara adanya program PPG.

PPG adalah pendidikan profesi guru yang di mana tujuannya adalah untuk melahirkan seorang guru yang memiliki kepribadian baik, integritas, sosial, profesional, dan mampu memiliki kemampuan untuk mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan. Akan tetapi pada dasarnya untuk mendaftar harus memperhatikan syarat mengikuti PPG jabatan 2022 terlebih dahulu.

Untuk syarat pendaftaran PPG dari tahun ke tahun biasanya bisa mengalami perubahan atau tetap. Kalaupun ada perubahan atau tambahan lainnya dalam syarat yang diberikan pasti tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Memperhatikan hal ini juga tidak kalah penting karena kesiapan awal yang tertulis jelas dan wajib untuk dipenuhi adalah persyaratan,

Arti lain dari PPG adalah program guru dalam jabatan jenjang lanjutan atau program pendidikan yang sengaja diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana  terapan untuk guru dalam jabatan demi mendapatkan Sertifikat Pendidik jalur formal, pendidikan dasar, dan menengah. Maka dari itulah tidak heran bila syarat mengikuti PPG jabatan 2022 adalah hal penting yang sekarang harus diperhatikan.

Syarat Minimal Jenjang dan Kepribadian

Ada syarat utama dan merupakan penting untuk Anda ketahui yaitu pada umumnya untuk mengikuti PPG haruslah minimal S1 atau Diploma 4 sesuai dengan jurusan yang diikutinya.  Adapun keaktifan guru dalam mengajar juga tidak kalah penting karena nantinya akan terekam dalam DAPODIK sekaligus masih belum memiliki sertifikat pendidik yang berada di bawah  kementerian pendidikan.

Sebenarnya syarat yang bersifat umum tentunya harus Anda ketahui sebelumnya karena merupakan dasar permintaan yang wajib dipenuhi bila Anda ingin mengikuti PPG. Setiap syarat mengikuti PPG jabatan 2022 juga tidak dapat diganggu gugat. 

Syarat Tes dan Berkas Administrasi

Setiap syarat yang diberikan untuk mengikuti PPG tentunya secara berkala atau bertahap. Seperti halnya dengan tes akademik dan administrasi. Akan tetapi setiap tahap pemberkasan ada beberapa ketentuan yang pastinya sangat penting untuk diperhatikan seperti halnya calon PPG harus melampirkan ijazah sarjana/diploma , menyiapkan SK pengangkatan pertama dari dinas pendidikan Provinsi,  kota atau kabupaten yang sudah dilegalisir.

Tidak hanya sampai di situ saja, untuk syarat mengikuti PPG dalam jabatan 2022 mengenai berkas yang harus Anda siapkan lainnya adalah SK Pengangkatan, dan SK Pembagian mengajar dua tahun terakhir yang telah dilegalisir. Pada dasarnya memang untuk syarat administrasi adalah hal penting yang tidak dapat dipisahkan dari semuanya. Setiap syarat yang diberikan sebenarnya tidaklah sulit asalkan memiliki kesiapan diri yang mantap.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru