Syarat Mendapatkan Tunjangan Khusus Untuk Guru Non Sertifikasi

- Editor

Kamis, 2 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru yang pernah menerima tunjangan setara dengan 1 kali gaji pokok ini, jika pada saat pengusulan di tahun berjalan tidak lagi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebagai calon penerima bisa diganti dengan guru lainnya yang belum pernah atau tidak menerima selama memenuh persyaratan.

Guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan khusus akan ditetapkan di dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK). Surat ini nantinya akan diterbitkan oleh Ditjen GTK di dalam dua tahap.

Tahap pertama akan berlaku pada semester satu terhitung dari bulan Januari sampai dengan Juni dan tahap dua berlaku pada semester dua yang terhitung dari bulan Juli sampai dengan Desember di tahun berjalan.

Berdasarkan SKTK yang telah terbit tersebut nantinya pemerintah pada daerah provinsi/kabupaten atau kota sesuai dengan kewenangannya akan membayarkan tunjangan khusus langsung ke dalam rekening penerima. Pembayaran akan dilakukan setelah guru non sertifikasi terverifikasi dan tervalidasi.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai persyaratan mendapatkan tunjangan khusus untuk guru non sertifikasi yang wajib untuk diketahui.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 12,975 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis