Guru yang pernah menerima tunjangan setara dengan 1 kali gaji pokok ini, jika pada saat pengusulan di tahun berjalan tidak lagi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebagai calon penerima bisa diganti dengan guru lainnya yang belum pernah atau tidak menerima selama memenuh persyaratan.
Guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan khusus akan ditetapkan di dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK). Surat ini nantinya akan diterbitkan oleh Ditjen GTK di dalam dua tahap.
Tahap pertama akan berlaku pada semester satu terhitung dari bulan Januari sampai dengan Juni dan tahap dua berlaku pada semester dua yang terhitung dari bulan Juli sampai dengan Desember di tahun berjalan.
Berdasarkan SKTK yang telah terbit tersebut nantinya pemerintah pada daerah provinsi/kabupaten atau kota sesuai dengan kewenangannya akan membayarkan tunjangan khusus langsung ke dalam rekening penerima. Pembayaran akan dilakukan setelah guru non sertifikasi terverifikasi dan tervalidasi.
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai persyaratan mendapatkan tunjangan khusus untuk guru non sertifikasi yang wajib untuk diketahui.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2