Guru Honorer pada PPPK 2022 – Pada pelaksanaan PPPK guru 2022, terdapat aturan resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal penempatan guru honorer dari sekolah induk dan langsung ditempatkan.
Aturan mengenai penempatan guru honorer induk pada PPPK guru 2022 ini, telah disampaikan langsung oleh Dirjen GTK, Iwan Syahril, pada 13 Juni 2022 lalu.
Iwan Syahril juga menyampaikan bahwasanya terdapat total formasi yang telah diajukan oleh Pemerintah Daerah guna memenuhi kebutuhan formasi di PPPK guru 2022.
“Saat ini total formasi yang sudah diajukan oleh Pemerintah Daerah termasuk di sini guru agama, itu sebesar 343.631,” jelas Iwan.
Lebih lanjut dari itu untuk total kebutuhan formasi pada PPPK guru 2022, akan menggabungkan sisa formasi di tahun 2021 yaitu sebesar 970.410 formasi termasuk guru agama.
“Artinya formasi yang baru diajukan sejauh ini hanya sekitar 35% dari total kebutuhan formasi,” tambah Iwan Syahril selaku Dirjen GTK.
Nantinya dari Kementerian Keuangan juga akan menjelaskan bahwasanya dari formasi yang dibutuhkan sudah terdapat anggaran dana.
Sehingga untuk anggaran dana pengadaan PPPK guru 2022 ini, juga akan digunakan untuk penggajian guru honorer yang telah lulus di tahun 2022. Sehingga segala halnya bisa disiapkan dengan matang oleh pemerintah.
Guru honorer tersebut adalah yang lulus dimulai dari bulan Oktober dan seterusnya, sehingga kunci dari perekrutan guru honorer di tahun 2022 ini, adalah tersedianya formasi. Oleh sebab itu, peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengajukan kebutuhan formasi sangatlah penting untuk suksesnya pengadaan PPPK guru 2022. Demi kelancaran dan nasib guru honorer yang telah lulus passing grade.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya