TPP Guru 2022 – Berikut ini adalah syarat dapat TPP Guru selain tunjangan sertifikasi guru dan tambahan penghasilan sesuai SE Dirjen GTK Nomor 6909/B/Gt.01.02/2022 tentang Penjelasan Aneka Tunjangan.
Saat ini TPP Guru kembali menjadi bahan perbincangan ditengah proses pencairan tunjangan sertifikasi guru untuk guru bersertifikat Profesi dan Tamsil bagi Guru ASN Daerah.
Seluk beluk pembicaraan TPP Guru dan penyaluran Sertifikasi Guru dan Tambahan Penghasilan atau Tamsil dikatakan sebagai hadiah di peringatan Hari Guru Nasional 2022 yang ke 77 tahun pada 25 November 2022.
Tunjangan Penghasilan Pegawai itu menjadi incaran dari beberapa ASN.
Teranyar direktorat Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdibud telah menyurati Gubernur, Walikota dan Bupati seluruh Indonesia agar tetap memberikan TPP kepada para guru.
Adapun surat edaran Dirjen GTK Nomor 6909/B/Gt.01.02/2022 tentang Penjelasan Aneka Tunjangan yang diberikan kepada guru di daerah. Berikut detail nya:
Tunjangan Profesi
Tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya
Tunjangan profesi diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan.
Tambahan Penghasilan (Tamsil)
Tamsil merupakan uang yang diberikan kepada ASN di daerah yang belum memiliki sertifikasi pendidik dan memenuhi kriteria llainnya sebagai penerima Tamsil.
Tambahan penghasilan yang diberikan dua ratus lima puluh ribu rupiah per bulan yang dibayarkan per tiga bulan.
Halaman berikutnya
Tambahan penghasilan pegawai..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya