Syarat Dapat TPP Guru Sesuai SE Dirjen GTK Selain Tunjangan Sertifikasi dan Tamsil, Hadiah Hari Guru Nasional yang ke-77 Tahun?

- Editor

Rabu, 23 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPP Guru 2022 – Berikut ini adalah syarat dapat TPP Guru selain tunjangan sertifikasi guru dan tambahan penghasilan sesuai SE Dirjen GTK Nomor 6909/B/Gt.01.02/2022 tentang Penjelasan Aneka Tunjangan.

Saat ini TPP Guru kembali menjadi bahan perbincangan ditengah proses pencairan tunjangan sertifikasi guru untuk guru bersertifikat Profesi dan Tamsil bagi Guru ASN Daerah.

Seluk beluk pembicaraan TPP Guru dan penyaluran Sertifikasi Guru dan Tambahan Penghasilan atau Tamsil dikatakan sebagai hadiah di peringatan Hari Guru Nasional 2022 yang ke 77 tahun pada 25 November 2022.

Tunjangan Penghasilan Pegawai itu menjadi incaran dari beberapa ASN.

Teranyar direktorat Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdibud telah menyurati Gubernur, Walikota dan Bupati seluruh Indonesia agar tetap memberikan TPP kepada para guru.

Adapun surat edaran Dirjen GTK Nomor 6909/B/Gt.01.02/2022 tentang Penjelasan Aneka Tunjangan yang diberikan kepada guru di daerah. Berikut detail nya:

Tunjangan Profesi

Tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya

Tunjangan profesi diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan.

Tambahan Penghasilan (Tamsil)

Tamsil merupakan uang yang diberikan kepada ASN di daerah yang belum memiliki sertifikasi pendidik dan memenuhi kriteria llainnya sebagai penerima Tamsil.

Tambahan penghasilan yang diberikan dua ratus lima puluh ribu rupiah per bulan yang dibayarkan per tiga bulan.

Halaman berikutnya

Tambahan penghasilan pegawai..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,183 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis