Syarat Dapat TPP Guru Sesuai SE Dirjen GTK Selain Tunjangan Sertifikasi dan Tamsil, Hadiah Hari Guru Nasional yang ke-77 Tahun?

- Editor

Rabu, 23 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPP Guru 2022 – Berikut ini adalah syarat dapat TPP Guru selain tunjangan sertifikasi guru dan tambahan penghasilan sesuai SE Dirjen GTK Nomor 6909/B/Gt.01.02/2022 tentang Penjelasan Aneka Tunjangan.

Saat ini TPP Guru kembali menjadi bahan perbincangan ditengah proses pencairan tunjangan sertifikasi guru untuk guru bersertifikat Profesi dan Tamsil bagi Guru ASN Daerah.

Seluk beluk pembicaraan TPP Guru dan penyaluran Sertifikasi Guru dan Tambahan Penghasilan atau Tamsil dikatakan sebagai hadiah di peringatan Hari Guru Nasional 2022 yang ke 77 tahun pada 25 November 2022.

Tunjangan Penghasilan Pegawai itu menjadi incaran dari beberapa ASN.

Teranyar direktorat Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdibud telah menyurati Gubernur, Walikota dan Bupati seluruh Indonesia agar tetap memberikan TPP kepada para guru.

Adapun surat edaran Dirjen GTK Nomor 6909/B/Gt.01.02/2022 tentang Penjelasan Aneka Tunjangan yang diberikan kepada guru di daerah. Berikut detail nya:

Tunjangan Profesi

Tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya

Tunjangan profesi diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan.

Tambahan Penghasilan (Tamsil)

Tamsil merupakan uang yang diberikan kepada ASN di daerah yang belum memiliki sertifikasi pendidik dan memenuhi kriteria llainnya sebagai penerima Tamsil.

Tambahan penghasilan yang diberikan dua ratus lima puluh ribu rupiah per bulan yang dibayarkan per tiga bulan.

Halaman berikutnya

Tambahan penghasilan pegawai..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 1,219 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis