Syarat dan Pendaftaran PPG 2022 yang Perlu Anda Ketahui

- Editor

Selasa, 4 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikan Profesi Guru atau PPG 2022 ini telah masuk babak baru untuk membuka kembali pendaftaran. Banyak calon peserta PPG ini yang masih bingung untuk mendaftarkan diri mereka agar bisa mendapatkan sertifikat penting tersebut. 

Sertifikat PPG ini dibutuhkan oleh semua jenis guru, mulai dari PNS, honorer, atau guru yayasan. Jadi kegunaannya pun sangat penting, maka dari itu jika anda guru atau calon guru, simak syarat dan pendaftarannya jangan sampai keliru.

Keuntungan yang bisa didapatkan dengan mengikuti PPG dan mendapatkan sertifikat itu adalah bisa mendapatkan tunjangan. Bagi PNS itu sudah pasti akan bisa mendapatkan, lalu guru honorer pun bisa mendapatkannya, dan terakhir bagi guru yayasan itu bisa mengajukan inpassing. Inpassing itu merupakan penyetaraan gaji dengan PNS. Jadi kegiatan PPG ini sangat penting demi kesejahteraan hidup guru.

Syarat dan Pendaftaran PPG 2022

Mengingat pentingnya kegiatan PPG 2022 untuk guru ini maka diharapkan anda bisa menyimak dengan seksama. Sebab jika ada dokumen atau persyaratan yang tidak lengkap maka harapan untuk bisa mendapatkan sertifikat bisa musnah. Berikut persyaratan untuk mendaftar PPG 2022:

  1. Merupakan lulusan S1/D4 pada bidang pendidikan dengan akreditasi program studinya B.
  2. Merupakan lulusan S1/D4 pada bidang pendidikan yang tidak memiliki NUPTK dan sudah mengajar (konsekuensinya jika LULUS harus kuliah selama setahun untuk program PPG).
  3. Usia maksimal 34 pada bulan Desember.
  4. IPK minimal 3.00
  5. Gelar sarjana linier sesuai peraturan Kemendikbud
  6. Punya nomor peserta UKG.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster di atas untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Setelah anda bisa memenuhi syarat yang dicantumkan di atas, maka berikut tahapan pendaftarannya:

  1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui http://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id atau juga bisa menggunakan link https://ppg.simpkb.id
  2. Pendaftaran semua tinggal mengikuti panduan yang ada dalam link di atas.
  3. Setelah itu data anda akan diproses dalam seleksi administrasi.
  4. Jika pada pengumuman hasil seleksi administrasi LULUS maka langsung melanjutkan ke tahap seleksi akademik.
  5. Setelah mengetahui hasil dari seleksi akademik dan jika LULUS, anda langsung diarahkan untuk registrasi online untuk lapor diri.
  6. Lalu mengikuti orientasi awal dan proses belajar mengajar sesuai dengan jadwal.

Di samping itu anda juga harus mempersiapkan sejumlah uang untuk pendaftarannya. Biaya untuk pendaftaran tes itu sebesar 300 ribu rupiah. Lalu selanjutnya jika anda memenuhi kriteria maka akan langsung dikenakan biaya sebesar 8,5 juta rupiah untuk pendidikannya. Tetapi untuk PPG mandiri bersubsidi tentu saja tidak akan ada biaya apapun alias gratis. 

Di Indonesia ini yang menyelenggarakan PPG 2022 untuk guru cukup banyak. Mulai dari kampus negeri hingga swasta ada pilihannya. Hal tersebut dilakukan demi mempermudah para peserta untuk mendaftar dan melakukan proses PPG-nya. Dalam data Kemdikbud ada 75 kampus yang menyelenggarakan PPG 2022 ini di antaranya ada IKIP Siliwangi, UNJ, Univesitas Papua dan masih banyak lagi. 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis