Syarat dan Ketentuan Bantuan Insentif Guru Honorer

- Editor

Kamis, 4 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantuan Insentif – Informasi baru terkait ketentuan dan syarat bantuan insentif guru honorer disampaikan oleh kemendikbud. Terkait hal tersebut, guru honorer diharapkan untuk memperhatikan penjelasaan terkait hal tersebut.

Pada tahun 2022 ini, Kemendikbud akan memberikan bantuan insentif untuk guru honorer pada tahun 2022 ini di semua jenjang pendidikan. Guru honorer yang bekerja pada jenjang Kelompok Bermain atau Tempat Penitipan Anak sampai guru honorer di SMA bisa mendapatkan bantuan insentif ini.

Tujuan utama dari pemberian insentif oleh kemendibud ini adalah untuk memberikan penghasilan tambahan karena guru honorer belum memiliki sertifikat pendidik.Selain itu, hal tersebut juga bertujuan untuk memberikan motivasi kerja kepada guru honorer pada masing masing satuan Pendidikan.

Aturan tentang bantuan insentif guru honorer ini diatur dalam Persesjen No 9 Tahun 2022, dan berikut penjelasan Kemdikbud tentang bantuan ini. menurut Kemdikbud, Untuk bisa mendaftar bantuan insentif tersebut harus segera mempersiapkan syarat mendaftar seperti dijelaskan di bawah ini.

Halaman Selanjutnya

Syarat Bantuan Insentif

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis