Syarat dan Ketentuan Bantuan Insentif Guru Honorer

- Editor

Kamis, 4 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantuan Insentif – Informasi baru terkait ketentuan dan syarat bantuan insentif guru honorer disampaikan oleh kemendikbud. Terkait hal tersebut, guru honorer diharapkan untuk memperhatikan penjelasaan terkait hal tersebut.

Pada tahun 2022 ini, Kemendikbud akan memberikan bantuan insentif untuk guru honorer pada tahun 2022 ini di semua jenjang pendidikan. Guru honorer yang bekerja pada jenjang Kelompok Bermain atau Tempat Penitipan Anak sampai guru honorer di SMA bisa mendapatkan bantuan insentif ini.

Tujuan utama dari pemberian insentif oleh kemendibud ini adalah untuk memberikan penghasilan tambahan karena guru honorer belum memiliki sertifikat pendidik.Selain itu, hal tersebut juga bertujuan untuk memberikan motivasi kerja kepada guru honorer pada masing masing satuan Pendidikan.

Aturan tentang bantuan insentif guru honorer ini diatur dalam Persesjen No 9 Tahun 2022, dan berikut penjelasan Kemdikbud tentang bantuan ini. menurut Kemdikbud, Untuk bisa mendaftar bantuan insentif tersebut harus segera mempersiapkan syarat mendaftar seperti dijelaskan di bawah ini.

Halaman Selanjutnya

Syarat Bantuan Insentif

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis