Syarat dan Cara Mendaftar Beasiswa untuk Guru dari Kemendikbud

- Editor

Selasa, 5 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuka kesempatan kepada guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah pada pendidikan formal jenjang PAUD, SD, SMP dan SMA, untuk mendaftar pada program Beasiswa Microcredential di perguruan tinggi yang telah ditetapkan. 

Pendaftaran dibuka sampai 31 Oktober 2021, berikut ketentuan Beasiswa Microcredential Kemendikbud Ristek untuk guru, kepala sekolah, pengawas PAUD, SD, SMP, SMA: 

Sasaran program ini adalah guru tetap pada satuan pendidikan di lingkungan Kemendikbud Ristek baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun oleh masyarakat, pada pendidikan formal jenjang PAUD, SD, SMP dan SMA.  Program ini dilaksanakan secara online di perguruan tinggi yang telah ditetapkan. 

Program beasiswa microcredential dilaksanakan dalam bentuk pendidikan jangka pendek secara daring (online) selama kurun waktu 3, 4, atau 6 bulan pada perguruan tinggi luar negeri yang sudah ditetapkan.

Persyaratan Pendaftaran Beasiswa Microcredential

Terdapat dua syarat pendaftaran yang terdiri dari persyaratan umum dan khusus seperti berikut ini:

Persyaratan Umum 

  1. Warga Negara Indonesia. 
  2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)/SIMPKB. 
  3. Sudah mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut. 
  4. Melampirkan surat rekomendasi. 
  5. Surat Rekomendasi dari atasan. 
  6. Surat Rekomendasi dari perguruan tinggi asal. 
  7. Surat keterangan sehat/ bebas narkoba. 
  8. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran daring. 

Persyaratan Khusus 

  1. Mengunggah dokumen Letter of Admission/ Acceptance (LoA) Unconditional yang sesuai program studi dan Perguruan Tinggi tujuan pada aplikasi pendaftaran. 
  2. Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dari dinas pendidikan bagi guru PNS, dan dari yayasan bagi guru tetap yayasan. 
  3. Bersedia menandatangani surat pernyataan (format terlampir). 
  4. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember tahun pendaftaran yaitu 45 (empat puluh lima) tahun. 
  5. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0 yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir. 
  6. Skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 550, TOEIC 800, iBT 80, IELTS 6,5, TOAFL 550. 
  7. Mengunggah Sertifikat TOEFL dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia. 
  8. Pendaftar yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa tidak dapat mengajukan perpindahan perguruan tinggi/integrasi tujuan dan program studi tujuan. 

Komponen Pendanaan

1. Dana Pendidikan

a. Dana Pendaftaran

b. Dana SPP

c. Dana Tunjangan Buku

2. Dana Pendukung

a. Dana Asuransi Kesehatan

b. Dana Hidup Bulanan

Komponen beasiswa berupa dana pendidikan disalurkan secara langsung ke rekening perguruan tinggi/penerima beasiswa. Komponen beasiswa selain dana pendidikan disalurkan secara langsung ke rekening penerima beasiswa.

Jadwal dan Cara Mendaftar

Pendaftaran dibuka pada tanggal 2 Mei 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021. Pendaftar yang sudah menerima LoA dan memenuhi kriteria dapat mendaftar secara online pada SIM-PKB melalui laman:

http://gtk.kemdikbud.go.id/lpdpgtk.

Pendaftar melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran. Pendaftar mengklik tombol submit diaplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/ pendaftaran.

Pembatalan sebagai Penerima Beasiswa 

Bagi peserta yang telah menerima beasiswa dapat juga dibatalkan sebagai penerima jika:

1. Tidak mendapatkan LoA Unconditional sejak ditetapkan sebagai penerima beasiswa;

2. Berhenti dalam pendidikan;

3. Mengundurkan diri sebagai penerima beasiswa;

4. Dihukum dengan pidana penjara dan/ atau akibat pemberian sanksi dari pemberi beasiswa.

5. Sakit yang mengakibatkan tidak dapat mengikuti pendidikan;

6. Meninggal dunia.

Sanksi

Penerima Beasiswa dapat dikenai sanksi pengembalian dana beasiswa yang diterima ke kas negara apabila:

  1. Terlibat dalam gerakan/organisasi/ideologi yang bertentangan dan/atau berpotensi mengganggu tegaknya ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 45, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum dan norma sosial masyarakat Indonesia.
  3. Menerima beasiswa dari sumber lain/doublefunding;

Program non-gelar dari perguruan tinggi luar negeri melalui beasiswa microcredential ini adalah untuk meningkatkan profesionalitas, kompetensi teknis dan non-teknis guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah di era teknologi dan digital seperti saat ini yang menuntut para tenaga pendidik untuk memiliki kompetensi yang tinggi dalam mengajarkan ilmu kepada para siswanya sehingga mampu mencetak generasi penerus yang handal dan mampu bersaing secara global.

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru