Survei Lingkungan Belajar Diperpanjang 19 September

- Editor

Sabtu, 10 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Survei Lingkungan Belajar – Terdapat berita untuk guru semua jenjang yang harus dipahami. Berita tersebut ditujukuan untuk guru pada semua jenjang Pendidikan seperti SD, SMP, SMA, dak SMK. Berita tersebut adalah mengenai survei lingkungan belajar.

Terdapat surat Edaran Kemdikbud Ristek Nomor 1451/H4/SK.02.02/2022 yang diterbitkan pada tanggal 6 september 2022. Isi dari surat edaran tersebut ditujukan untuk guru pada semua jenjang seperti SD, SMP, SMA dan juga SM.

Sebelumnya kemdikbud memberikan pengumuman bahwa untuk pengisian survei lingkungan belajar yang dilakukan oleh pemimpin satuan Pendidikan dan juga guru akan dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2022 kemarin.

Dari hasil surveri yang dilakukan tersebut, kemdikbud menetapkan bahwa hasil survei lingkungan belajar yang dilaksanakan guru dan juga pemimpin satuan Pendidikan tersebut belum optimal.

Penyebab tersebut adalah adanya suatu pertimbangan tentang pentingnya integritas data dari survei lingkungan belajar saat melaporkan hasil dari survei tersebut.

Dengan demikian kemdikbud memberikan kesempatan untuk guru pada semua jenjang seperti SD, SMP, SMA, dan juga SMK untuk melakukan kegiatan terkait hal tersebut.

Tujuan dari dilakukan kegiatan tersebut adalah untuk mengetahui apakah kualitas Pendidikan di Indonesia telah memadai pada saat ini dengan mempertimbangkan hasil laporan dari kegiatan tersebut.

Oleb sebab itu dibutuhkan suatu kerja sama yang baik dan terpadu dari kemdikbud dan juga pihak guru semua jenjang seperti SD, SMP, SMA dan juga SMK untuk melakukan kegiatan survei tersebut.

Untuk guru pada jenjang SD, SMP, SMA dan juga SMK yang belum menyelesaikan instrument tersebut akan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan instrument tersebut. Selain itu instrument tersebut akan ditargetkan untuk selesai pada 28 September 2022.

Halaman Selanjutnya

Hal yang harus dilakukan guru

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis