Surat Keterangan Tunjangan Yang Harus Dilengkapi Guru Sertifikasi

- Editor

Jumat, 10 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru yang telah melakukan sertifikasi dapat memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. Pemberian tunjangan tersebut berlaku sesuai dengan peraturan perundang undangan yang telah berlaku pada saat ini. Untuk sebab itu surat keterangan tunjangan sangatlah diperlukan.

Untuk mendapatkan hak tersebut berupa tunjangan, guru juga harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal tersebut juga berlaku seperti surat keterangan tunjangan.

Selain itu, beberapa hal yang harus dipenuhi atau menjadi persyaratan guru sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan tersebut adalah memiliki sertifikat pendidik dan juga nomor registrasi guru atau NRG.

Dari kedua persyarata diatas masih terdapat beberapa persyaratan yang juga harus dipenuhi. Persyaratan tersebut seperti Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi, SKBK atau Surat Keterangan Beban Kerja dan juga beberapa persyaratan lainya.

Beberapa persyaratan tersebut dijelaskan oleh Nova Budi Aristin selaku Pegawai Sub Bagian Tata Usaha dan juga verifikator pengajuan SKBK dari GPAB atau Guru Pendidikan Agama Buddha Kota Semarang.

Mengenai hal tersebut, nova menjelaskan bahwa syarat untuk pencairan tunjangan guru pada ruang kerjanya pada hari Jum’at tanggal 3 Februari 2023. Ia menjelaskan bahwa SKBK tersebut menjadi salah satu syarat untuk guru pendidikan agama buddha agar dapat menerima tunjangan sertifikasi.

Oleh karena hal tersebut, Nova beserta pegawai yang juga terkait lainya diharuskan untuk melakukan pemeriksaan dengan seksama terhadap seluruh dokumen pelengkah yang juga dilampirkan pada guru.

Nova mengatakan bahwa setelah verifikasi berkas tersebut dinyatakan dan juga telah memenuhi syarat, pihaknya akan membuat laporan untuk Kepala Kantor untuk dapat menetapkan SKBK. Oleh karena itu penetapan SKBK tersebut dibuat setelah membuat laporan untuk kepala kantor.

Selanjutnya setelah SKBK tersebut selesai untuk diproses, maka guru yang juga bersangkutan akan menerima hal tersebut lewat PTSP yang kemudian akan dilanjutkan pada Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pencairan tunjangan sertifikasi.

Nova juga mengatakan bahwa Kementrian Agama Kota Semarang tidak memiliki penyelenggara khusus agama Buddha, yang membuat alokasi anggaran tersebut menjadi menginduk pada Bimas Buddha Kanwil Kementria Agama Provinsi Jawa Tengah.

Halaman Selanjutnya

Penghargaan Profesionalitas

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis