Guru yang telah melakukan sertifikasi dapat memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. Pemberian tunjangan tersebut berlaku sesuai dengan peraturan perundang undangan yang telah berlaku pada saat ini. Untuk sebab itu surat keterangan tunjangan sangatlah diperlukan.
Untuk mendapatkan hak tersebut berupa tunjangan, guru juga harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal tersebut juga berlaku seperti surat keterangan tunjangan.
Selain itu, beberapa hal yang harus dipenuhi atau menjadi persyaratan guru sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan tersebut adalah memiliki sertifikat pendidik dan juga nomor registrasi guru atau NRG.
Dari kedua persyarata diatas masih terdapat beberapa persyaratan yang juga harus dipenuhi. Persyaratan tersebut seperti Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi, SKBK atau Surat Keterangan Beban Kerja dan juga beberapa persyaratan lainya.
Beberapa persyaratan tersebut dijelaskan oleh Nova Budi Aristin selaku Pegawai Sub Bagian Tata Usaha dan juga verifikator pengajuan SKBK dari GPAB atau Guru Pendidikan Agama Buddha Kota Semarang.
Mengenai hal tersebut, nova menjelaskan bahwa syarat untuk pencairan tunjangan guru pada ruang kerjanya pada hari Jum’at tanggal 3 Februari 2023. Ia menjelaskan bahwa SKBK tersebut menjadi salah satu syarat untuk guru pendidikan agama buddha agar dapat menerima tunjangan sertifikasi.
Oleh karena hal tersebut, Nova beserta pegawai yang juga terkait lainya diharuskan untuk melakukan pemeriksaan dengan seksama terhadap seluruh dokumen pelengkah yang juga dilampirkan pada guru.
Nova mengatakan bahwa setelah verifikasi berkas tersebut dinyatakan dan juga telah memenuhi syarat, pihaknya akan membuat laporan untuk Kepala Kantor untuk dapat menetapkan SKBK. Oleh karena itu penetapan SKBK tersebut dibuat setelah membuat laporan untuk kepala kantor.
Selanjutnya setelah SKBK tersebut selesai untuk diproses, maka guru yang juga bersangkutan akan menerima hal tersebut lewat PTSP yang kemudian akan dilanjutkan pada Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pencairan tunjangan sertifikasi.
Nova juga mengatakan bahwa Kementrian Agama Kota Semarang tidak memiliki penyelenggara khusus agama Buddha, yang membuat alokasi anggaran tersebut menjadi menginduk pada Bimas Buddha Kanwil Kementria Agama Provinsi Jawa Tengah.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya