3. Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah mengusulkan kebutuhan ASN yang memuat data terkait struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN, dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK melalui aplikasi e-formasi mulai tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 30 April 2023.
4. Instansi wajib melengkapi dokumen sebagai berikut :
- Tautan Peta Jabatan terbaru yang telah ditetapkan dan dapat diaksesi/diunduh.
- Surat usulan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023 yang telah ditandatangani oleh PPK;
- Cetak rincian usulan dari aplikasi e-Formasi yang telah ditandatangani oleh PPK; dan
- Surat kesanggupan pembayaran gaji, tunjangan dan pengembangan kompetensi pegawai yang telah ditandatangani oleh PPK.
5. Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) disampaikan kepada Menteri PANRB melalui aplikasi e-formasi paling lambat tanggal 30 April 2023.
6. Petunjuk teknis mengenai tata cara pengusulan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023 dapat diakses melalui aplikasi e-formasi pada periode pengusulan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga).
Di dalam hal Instansi tidak menyampaikan usulan sampai dengan waktu yang ditentukan, maka dinyatakan Instansi Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun Anggaran 2023.
Surat Edaran Menpan RB Terkait Pengadaan ASN Tahun 2023
Demikian artikel Surat Edaran Menpan RB Terkait Pengadaan ASN Tahun 2023 : Kuota Lebih Banyak?. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Guru?
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!
Halaman : 1 2