Surat Edaran Kemenag : Bantuan Insentif Untuk Guru PAI Non PNS, Berikut Petunjuk Teknisnya

- Editor

Rabu, 21 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022

Juknis Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022 diterbitkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberiran bantuan insentif kepada guru Pendididikan Agama Islam (PAI) tahun anggaran 2022.

Juknis tersebut tertuang dalam Lampiran Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Insentif bagi Guru Pendidikan Agama islam Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Tahun Anggaran 2022.

Pemberian insentif ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan guru PAI Bukan Pegawai Negeri Sipil. Pelaksanaan dan pengelolaan bantuan insentif dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta dengan komitmen yang tinggi agar tujuan dan target kegiatan ini dapat dicapai secara optimal.

Tujuan Penggunaan Bantuan

Tujuan penyaluran bantuan insentif untuk Guru PAI Bukan PNS adalah untuk hal-hal berikut.

  1. Meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi belajar peserta didik beragama Islam di sekolah.
  2. Meningkatkan motivasi dan kinerja GPAI dalam melaksanakan tugasnya.
  3. Meningkatkan kesejahteraan GPAI Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Pemberi Bantuan

Pemberi bantuan insentif untuk Guru PAI Bukan PNS adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan Sumber Dana dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022.

Sasaran Penerima Bantuan

Sasaran penerima bantuan insentif Tahun Anggaran 2022 ini adalah Guru PAI Bukan PNS yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini.

Persyaratan Penerima Bantuan

Kriteria Umum

Syarat penerima Bantuan insentif adalah sebagai berikut,

  1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.
  2. Terdata dalam SIAGA per-Januari 2022.
  3. GPAI GBPNS bukan penerima Tunjangan Profesi Guru.
  4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  5. Belum Memasuki Usia Pensiun.

Kriteria Khusus

Guru PAI BPNS yang akan ditetapkan sebagai penerima insentif tahun anggaran 2022 adalah seluruh Guru PAI BPNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi SIAGA berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut di bawah, skala prioritas penetapan urutan penerima tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Faktor Usia (didahulukan untuk GPAI BPNS yang lebih tua).
  2. Daerah terluar, terdepan dan tertinggal sesuai regulasi daerah tertinggal yang ditetapkan pemerintah.
  3. TMT pendidik yang mencerminkan lama masa menjadi guru.
  4. Kualifikasi pendidikan.

Rincian Jumlah Bantuan

Besaran bantuan insentif per orang per bulan adalah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perorang dan diberikan selama 6 bulan dengan nominal Rp.1.500.000,00 (Satu Juta Lima ratus ribu rupiah).

Jumlah itu diberikan kepada GPAI bukan PNS dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya trasfer antar Bank.

Waktu Pelaksanaan

Pelaksanaan bantuan insentif dilakukan pada bulan Januari s.d Juni 2022. Apabila terjadi kendala pemberian bantuan insentif dapat dilaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.

Halaman Selanjutnya

Tatakelola Pencairan Dana Bantuan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis