Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022
Juknis Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022 diterbitkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberiran bantuan insentif kepada guru Pendididikan Agama Islam (PAI) tahun anggaran 2022.
Juknis tersebut tertuang dalam Lampiran Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Insentif bagi Guru Pendidikan Agama islam Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Tahun Anggaran 2022.
Pemberian insentif ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan guru PAI Bukan Pegawai Negeri Sipil. Pelaksanaan dan pengelolaan bantuan insentif dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta dengan komitmen yang tinggi agar tujuan dan target kegiatan ini dapat dicapai secara optimal.
Tujuan Penggunaan Bantuan
Tujuan penyaluran bantuan insentif untuk Guru PAI Bukan PNS adalah untuk hal-hal berikut.
- Meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi belajar peserta didik beragama Islam di sekolah.
- Meningkatkan motivasi dan kinerja GPAI dalam melaksanakan tugasnya.
- Meningkatkan kesejahteraan GPAI Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Pemberi Bantuan
Pemberi bantuan insentif untuk Guru PAI Bukan PNS adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan Sumber Dana dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022.
Sasaran Penerima Bantuan
Sasaran penerima bantuan insentif Tahun Anggaran 2022 ini adalah Guru PAI Bukan PNS yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
Persyaratan Penerima Bantuan
Kriteria Umum
Syarat penerima Bantuan insentif adalah sebagai berikut,
- Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.
- Terdata dalam SIAGA per-Januari 2022.
- GPAI GBPNS bukan penerima Tunjangan Profesi Guru.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Belum Memasuki Usia Pensiun.
Kriteria Khusus
Guru PAI BPNS yang akan ditetapkan sebagai penerima insentif tahun anggaran 2022 adalah seluruh Guru PAI BPNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi SIAGA berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut di bawah, skala prioritas penetapan urutan penerima tersebut adalah sebagai berikut.
- Faktor Usia (didahulukan untuk GPAI BPNS yang lebih tua).
- Daerah terluar, terdepan dan tertinggal sesuai regulasi daerah tertinggal yang ditetapkan pemerintah.
- TMT pendidik yang mencerminkan lama masa menjadi guru.
- Kualifikasi pendidikan.
Rincian Jumlah Bantuan
Besaran bantuan insentif per orang per bulan adalah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perorang dan diberikan selama 6 bulan dengan nominal Rp.1.500.000,00 (Satu Juta Lima ratus ribu rupiah).
Jumlah itu diberikan kepada GPAI bukan PNS dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya trasfer antar Bank.
Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan bantuan insentif dilakukan pada bulan Januari s.d Juni 2022. Apabila terjadi kendala pemberian bantuan insentif dapat dilaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.
Halaman Selanjutnya
Tatakelola Pencairan Dana Bantuan
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya