Surat edaran yang dimaksud dalam hal ini yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 6909/B.GT.01.01/2022.
Dalam surat edaran ini dijelaskan tentang adanya pemahaman yang beragam tentang pemberian aneka tunjangan yang diberikan kepada guru di Daerah.
Yang mana dalam hal ini setiap guru mendapatkan tunjangannya masing masing dengan berbagai ketentuan berlaku.
Yuk simak isi dari surat edaran selengkapnya berikut ini:
Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai atas profesionalitasnya.
Tunjangan profesi diberikan sebesar satu bulan gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang ditetapkan Kementerian melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru.
Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi Guru ANS Daerah
Tambahan penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada guru ASN di daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi kriteria lainnya sebagai penerima tambahan penghasilan.
Tambahan penghasilan diberikan kepada Guru ASN daerah setiap bulannya dengan nominal sebesar Rp. 250.000/ bulan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Penggunaan alokasi anggaran TPG (Tunjangan sertifikasi guru) dan Tamsil (Tambahan Penghasilan) bersumber dari APBN melalui DAK non Fisik sebagaimana diatur pada Permendikbud Ristek No. 4 Tahun 2022 yang merujuk pada PP No. 8 Tahun 2017 tentang Guru.
Selain 2 jenis tunjangan yang diatas, masih ada tunjangan lainnya.
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Daerah
Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Daerah berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan tambahan kepada ASN Daerah.
Pemberian tambahan penghasilan kepada ASN Daerah dengan tetap memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.
Pemberian TPP ASN Daerah untuk masing- masing daerah bervariasi sesuai dengan kemampuan masing- masing daerah juga.
Halaman selanjutnya,
Berdasarkan penjelasan di atas ….
Halaman : 1 2 Selanjutnya