- Penyampaian ujaran diskriminatif atau pelecehan tampilan dalam hal kondisi tubuh atau identitas gender;
- Pengucapan rayuan, lelucon, siulan, atau hal sejenis yang bersifat seksual;
- Membujuk, menjanjikan, menawarkan, mengancam, hingga memaksa untuk melakukan transaksi/kegiatan seksual;
- Mengganggu kenyamanan melalui tatapan mata;
- Mengintip dan dengan sengaja melihat korban yang melakukan kegiatan pribadi tanpa sepengetahuan korban;
- Memperlihatkan alat kelamin dengan disengaja;
- Menyentuh, mengelus, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada korban;
- Melakukan percobaan pemerkosaan;
- Percobaan pemerkosaan berupa penetrasi dengan benda atau bagian tubuh lain selain alat kelamin;
- Kekerasan seksual di tengah masyarakat;
- Memaksa atau memperdayai korban dengan melakukan Tindakan aborsi;
- Membiarkan terjadinya kejadian Kekerasan Seksual;
- Memberikan hukuman atau sanksi bersifat seksual;
- Pengiriman pesan, lelucon, gambar, guyonan, foto, audio, hingga video visual yang bersifat seksual dengan disengaja, meskipun sudah dilarang korban;
- Mengambil, melakukan perekaman, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio/visual dalam konteks seksual;
- Atau perbuatan kekerasan seksual yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Melalui peraturan tersebut, Kementerian Agama juga akan segera menyusun sejumlah aturan teknis, pedoman, atau SOP agar dapat diimplementasikan secara efektif di satuan pendidikan.
“Harapannya, dengan adanya aturan ini tidak akan terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” tegas Anna pada acara yang samam.
Dalam hal satuan pendidikan, secara langsung bertanggung jawab untuk melakukan penanganan kekerasan seksual. Diantaranya adalah melakukan pendampingan, perlindungan, media pelaporan, penindakan pelaku, dan pemulihan korban.
Pelayanan yang diberikan juga bermacam-macam, hal ini akan diatur lebih lanjut dalam pedoman pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Agama. Mulai dari konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, dan layanan rehabilitasi.
Demikian informasi mengenai Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022. Semoga bermanfaat.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(zam/law)
Halaman : 1 2