Sudah Terbit! PMA tentang Kekerasan Seksual di Sekolah

- Editor

Sabtu, 15 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Penyampaian ujaran diskriminatif atau pelecehan tampilan dalam hal kondisi tubuh atau identitas gender;
  • Pengucapan rayuan, lelucon, siulan, atau hal sejenis yang bersifat seksual;
  • Membujuk, menjanjikan, menawarkan, mengancam, hingga memaksa untuk melakukan transaksi/kegiatan seksual;
  • Mengganggu kenyamanan melalui tatapan mata;
  • Mengintip dan dengan sengaja melihat korban yang melakukan kegiatan pribadi tanpa sepengetahuan korban;
  • Memperlihatkan alat kelamin dengan disengaja;
  • Menyentuh, mengelus, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada korban;
  • Melakukan percobaan pemerkosaan;
  • Percobaan pemerkosaan berupa penetrasi dengan benda atau bagian tubuh lain selain alat kelamin;
  • Kekerasan seksual di tengah masyarakat;
  • Memaksa atau memperdayai korban dengan melakukan Tindakan aborsi;
  • Membiarkan terjadinya kejadian Kekerasan Seksual;
  • Memberikan hukuman atau sanksi bersifat seksual;
  • Pengiriman pesan, lelucon, gambar, guyonan, foto, audio, hingga video visual yang bersifat seksual dengan disengaja, meskipun sudah dilarang korban;
  • Mengambil, melakukan perekaman, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio/visual dalam konteks seksual;
  • Atau perbuatan kekerasan seksual yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Melalui peraturan tersebut, Kementerian Agama juga akan segera menyusun sejumlah aturan teknis, pedoman, atau SOP agar dapat diimplementasikan secara efektif di satuan pendidikan.

“Harapannya, dengan adanya aturan ini tidak akan terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” tegas Anna pada acara yang samam.

Dalam hal satuan pendidikan, secara langsung bertanggung jawab untuk melakukan penanganan kekerasan seksual. Diantaranya adalah melakukan pendampingan, perlindungan, media pelaporan, penindakan pelaku, dan pemulihan korban.

Pelayanan yang diberikan juga bermacam-macam, hal ini akan diatur lebih lanjut dalam pedoman pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Agama. Mulai dari konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, dan layanan rehabilitasi.

Demikian informasi mengenai Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(zam/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis