Sudah Terbit! PMA tentang Kekerasan Seksual di Sekolah

- Editor

Sabtu, 15 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan Menteri Agama – Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 yang membahas mengenai Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama.

Peraturan tersebut diterbitkan sebagai bentuk untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan siswa, guru, dan seluruh komponen pendidikan dalam satuan pendidikan terkait. Peraturan Menteri Agama yang secara resmi ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 kemarin langsung disusun dalam bentuk Perundangan sehari setelahnya.

“Setelah melalui banyak proses, akhirnya secara resmi terbit dan dapat kita jadikan perundangan sejak 6 Oktober 2022,” kata Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie dikutip dari situs kemenag.go.id, Kamis (13/10) kemarin.

Sesuai dengan harapan yang ada, PMA ini mengatur tentang serangkaian upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan terkhusus pada sekolah di bawah Kementerian Agama.

Termasuk diantaranya adalah sekolah formal, non formal, informal, madrasah, pesantren, da­n satuan pendidikan keagamaan lainnya. Peraturan Menteri Agama ini terdiri atas 7 (tujuh) bab dengan total 20 pasal yang mengikat, diantaranya yaitu:

  1. Bentuk Kekerasan Seksual;
  2. Pencegahan Kekerasan Seksual;
  3. Penanganan Kekerasan Seksual;
  4. Pelaporan;
  5. Pemantauan;
  6. Evaluasi;
  7. Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual.

Di samping itu, poin awal yang harus diperhatikan mengenai Kekerasan Seksual ada pada Bab Bentuk Kekerasan Seksual. Hal ini memberikan wanti-wanti agar kita tidak salah dalam mengklasifikasikan jenis Kekerasan Seksualnya.

Kekerasan Seksual yang termuat dalam PMA tersebut mencakup perbuatan secara verbal, non fisik, fisik, hingga perlakuan melalui teknologi, informasi, dan komunikasi. Adapun penjelasan lengkapnya yaitu:

Halaman Selanjutnya

Jenis kekerasan seksual dalam PMA Nomor 73 Tahun 2022

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB