Isi Kode Etik Guru Indonesia
Pada tahun 1989, Kode Etik Guru Inonesia sudah pada tahap penyempurnaan. Menurut Etika Profesi Guru (2020), ada sembilan butir kode etik guru yang dirumuskan dalam Kongres PGRI XVI. Berikut butir-butir Kode Etik Guru Indonesia.
- Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya.
- Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
- Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan.
- Guru harus dapat menciptakan suasana yang dapat diterima peserta didik untuk berhasilnya proses belajar mengajar.
- Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar supaya terjalin hubungan kerja sama yang baik dalam pendidikan.
- Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
- Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
- Guru bersama-sama meningkatkan mutu dari organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan.
- Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Untuk menyesuaikan kebutuhan dan keadaan pada perkembangan pendidikan, maka Kode Etik Guru Indonesia beberapa kai mengalami penyempurnaan.
Saah satunya kode etik dalam keputusan Kongres XXI PGRI No.VI/KONGRES/XXI/PGRI/2013 yang merupakan penyempurnaan dari versi 2008.
Berdasarkan keputusan kongres tersebut, ada delapan pasal yang menjadi kewajiban tenaga pendidik terkait kode etik guru, antara lain:
- Kewajiban umum.
- Kewajiban guru terhadap peserta didik.
- Kewajiban guru terhadap orang tua/wali peserta didik.
- Kewajiban guru terhadap masyarakat.
- Kewajiban guru terhadap teman sejawat.
- Kewajiban guru terhadap profesi.
- Kewajiban guru terhadap organisasi profesi.
- Kewajiban guru terhadap pemerintah.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya