Sudah Tahu Kode Etik Guru? Hati-Hati Bisa Terjerat Pelanggaran!

- Editor

Minggu, 21 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Isi Kode Etik Guru Indonesia

Pada tahun 1989, Kode Etik Guru Inonesia sudah pada tahap penyempurnaan. Menurut Etika Profesi Guru (2020), ada sembilan butir kode etik guru yang dirumuskan dalam Kongres PGRI XVI. Berikut butir-butir Kode Etik Guru Indonesia.

  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya.
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan.
  4. Guru harus dapat menciptakan suasana yang dapat diterima peserta didik untuk berhasilnya proses belajar mengajar.
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar supaya terjalin hubungan kerja sama yang baik dalam pendidikan.
  6. Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
  7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
  8. Guru bersama-sama meningkatkan mutu dari organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan.
  9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Untuk menyesuaikan kebutuhan dan keadaan pada perkembangan pendidikan, maka Kode Etik Guru Indonesia beberapa kai mengalami penyempurnaan.

Saah satunya kode etik dalam keputusan Kongres XXI PGRI No.VI/KONGRES/XXI/PGRI/2013 yang merupakan penyempurnaan dari versi 2008.

Berdasarkan keputusan kongres tersebut, ada delapan pasal yang menjadi kewajiban tenaga pendidik terkait kode etik guru, antara lain:

  1. Kewajiban umum.
  2. Kewajiban guru terhadap peserta didik.
  3. Kewajiban guru terhadap orang tua/wali peserta didik.
  4. Kewajiban guru terhadap masyarakat.
  5. Kewajiban guru terhadap teman sejawat.
  6. Kewajiban guru terhadap profesi.
  7. Kewajiban guru terhadap organisasi profesi.
  8. Kewajiban guru terhadap pemerintah.

Halaman berikutnya

Pelanggaran kode etik guru.. 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,015 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis