Sudah Tahu Kode Etik Guru? Hati-Hati Bisa Terjerat Pelanggaran!

- Editor

Minggu, 21 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kode Etik Guru – Dalam melakukan tugas, semua profesi mempunyai aturan yang harus dijalankan oleh setiap anggotanya. Tidak terkecuali dengan profesi guru.

Untuk menjalankan tugas-tugasnya, guru mempunyai pedoman yang dinamakan dengan kode etik. Tujuan dari dibentuknya kode etik ini untuk menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. 

Untuk melihat seberapa penting kode etik guru ini, berikut akan dibahas.

Tentang Kode Etik

Telah disebutkan diatas bahwa semua profesi mempunyai aturan yang dituangkan dalam kode etik. Berisi aturan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan sebagai seorang profesional. Yang bersifat tegas, jelas, dan terperinci.

Kode etik adalah suatu aturan yang tertulis, secara sistematik dengan sengaja dibuat, berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada serta ketika dibutuhkan bisa difungsikan sebagai alat yang dapat digunakan untuk menghakimi berbagai macam dari tindakan yang dinilai menyimpang dari kode etik yang ada.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai, disebutkan bahwa kode etik adalah norma dan asas yang harus dipatuhi oleh pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi.

Dalam pembentukan kode etik, memiliki tujuan didalamnya, yaitu:

  1. Agar profesional dapat memberikan jasa sebaik-baiknya kepada para pemakai ataupun para nasabahnya.
  2. Sebagai pelindung dari perbuatan yang tidak profesional.

Kode etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi mempunyai kode etiknya sendiri. Misalnya kode etik guru, dokter, pengacara, dan profesi lainnya.

Yang perlu diingat disini, pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum. Namun, seseuai sanksi organisasi profesi masing-masing.

Halaman berikutnya

Kode etik guru indonesia (KEGI).. 

Berita Terkait

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!
Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani
Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024
Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya
TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini
Berita ini 968 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:46 WIB

Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani

Jumat, 10 Mei 2024 - 18:54 WIB

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB

Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:11 WIB

TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:32 WIB

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!

Berita Terbaru