Kode Etik Guru Indonesia (KEGI)
Pengertian dari kode etik guru adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
Sikap dan perilaku yang dimaksud adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Sebagai lebih jelasnya, kode etik guru menjadi pedoman tentang hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama guru menjalankan tugas-tugas profesionalnya.
Termasuk, tentang bagaimana perilakunya di luar sekolah atau dalam kehidupan bermasyarakat. Tahap pembahasan dan penetapan pertama dilakukan dalam Kongres PGRI ke XIII tahun 1973 di Jakarta.
Kemudian, dilaksanakan tahap penyempurnaan dalam Kongres PGRI XVI tahun 1989 yang juga berlangsung di Jakarta. Dalam menyusun kode etik guru tidaklah sembarangan.
Hal tersebut mempunyai sumber-sumber yang digunakan sebagai acuan. Sumber-sumber tersebut adalah sebagai berikut:
- Nilai-nilai agama dan Pancasila.
- Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
- Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual.
Fungsi dan Tujuan Kode Etik Guru Indonesia
Fungsi utama dari kode etik guru adalah menjadi seperangkat prinsip dan norma moral yang mendasari pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam kaitannya dengan peserta didik, orang tua/wali murid, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah berdasarkan nilai agama, pendidikan sosial, etika, dan kemanusiaan. Ada tiga fungsi yang ada pada kode etik guru
- Memberikan pedoman bagi setiap guru tentang prinsip profesionalitas yang ditentukan.
- Menjadi sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
- Menvegah campur tangan pihak luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Tujuan untuk menerapkan kode etik guru dalam menjalankan profesi antara lain:
- Menjunjung tinggi martabat profesi dengan memberikan kesan yang baik bagi pihak luar atau masyarakat.
- Menjaga dan memelihara kesejahteraan anggotanya dengan memberikan petunjuk-petunjuk untuk melaksanakan tugasnya.
- Meningkatkan pengabdian para anggota profesi guru dengan merumuskan ketentuan yang perlu dilakukan dalam menjalankan tugasnya.
- Menjadi pedoman berperilaku dengan membatasi tingkah laku yang kurang pantas dilakukan.
- Meningkatkan mutu profesi dan organisasi profesi.
Halaman berikutnya
Isi kode etik guru indonesia..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya