Sudah Final! Non ASN Tidak Dapat THR 2023, MenPAN-RB Jelaskan Begini

- Editor

Kamis, 30 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun THR bagi PNS pada tahun 2023 sebesar satu kali gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen dan tunjangan melekat setiap bulan.

Pencairan THR atau Tunjangan Hari Raya pada lebaran 2023 diberikan mulai dari H-10 menjelang Lebaran Idul Fitri 2023, tepatnya pada 4 April 2023.

Sementara itu, apabila pencairan THR terkendala masalah teknis maka pencairan dilakukan setelah lebaran.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, komponen pada tahun ini guru dan dosen tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan (tamsil).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa guru dan dosen akan memperoleh 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Berkenaan dengan Tunjangan Hari Raya yang ‘istimewa’ untuk tenaga pengajar guru dan dosen perguruan tinggi ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,1 triliun.

Lalu bagaimana dengan Non ASN? Apakah akan terima THR tahun ini? Simak penjelasan berikut.

Berbeda dengan kabar tenaga honorer atau non ASN tidak dapat THR 2023, MenPAN-RB Anas justru menetapkan PPPK akan mendapatnya.

“Yang diatur oleh kita ini kan yang PPPK,” kata Anas.

Khusus PPPK guru yang selama ini tidak mendapat tunjangan kinerja pada THR 2023 akan mendapat tambahan 50 persen tunjangan profesi.

“Bagi guru yang mendapat gaji dari APBN dan APBD,” jelasnya.

Halaman berikutnya

Sayangnya keberuntungan tidak..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 216 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis