Adapun THR bagi PNS pada tahun 2023 sebesar satu kali gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen dan tunjangan melekat setiap bulan.
Pencairan THR atau Tunjangan Hari Raya pada lebaran 2023 diberikan mulai dari H-10 menjelang Lebaran Idul Fitri 2023, tepatnya pada 4 April 2023.
Sementara itu, apabila pencairan THR terkendala masalah teknis maka pencairan dilakukan setelah lebaran.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, komponen pada tahun ini guru dan dosen tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan (tamsil).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa guru dan dosen akan memperoleh 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Berkenaan dengan Tunjangan Hari Raya yang ‘istimewa’ untuk tenaga pengajar guru dan dosen perguruan tinggi ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,1 triliun.
Lalu bagaimana dengan Non ASN? Apakah akan terima THR tahun ini? Simak penjelasan berikut.
Berbeda dengan kabar tenaga honorer atau non ASN tidak dapat THR 2023, MenPAN-RB Anas justru menetapkan PPPK akan mendapatnya.
“Yang diatur oleh kita ini kan yang PPPK,” kata Anas.
Khusus PPPK guru yang selama ini tidak mendapat tunjangan kinerja pada THR 2023 akan mendapat tambahan 50 persen tunjangan profesi.
“Bagi guru yang mendapat gaji dari APBN dan APBD,” jelasnya.
Halaman berikutnya
Sayangnya keberuntungan tidak..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya