Sri Mulyani Beri Tunjangan Khusus Honorer Jelang Pengangkatan PPPK 2023, Simak Mekanisme Pencairannya

- Editor

Rabu, 1 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan khusus honorer akan diberikan oleh Sri Mulyani jelang pengangkatan PPPK 2023. Penuntasan persoalan tenaga honorer telah menjadi program penting di masa akhir jabatan Presiden Jokowi.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI telah menyiapkan tunjangan khusus untuk non ASN guna meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorerTunjangan khusus honorer tersebut diberikan guna meningkatkan performa kinerja tenaga honorer yang membantu para ASN dalam melakukan pelayanan kepada publik.

Selain untuk meningkatkan performa, tunjangan untuk para honorer tersebut juga dapat menjadi penghasilan tambahan guna mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Harapan tenaga honorer saat ini yaitu untuk dapat diangkat menjadi ASN mulai menemui titik terang dengan diresmikannya RUU ASN.

Dalam RUU ASN banyak kebijakan yang ditujukan khusus untuk mengatasi persoalan tenaga honorer di Indonesia.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan BKN, jumlah honorer di Indonesia mencapai angka fantastis yaitu hingga 2,3 juta orang. Namun kenyataannya, masih terdapat honorer yang tidak masuk pendataan karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Tunjangan Khusus untuk Beberapa Golongan Honorer

Sri Mulyani telah menyediakan jaminan berupa gaji pokok dan tunjangan khusus untuk honorer. Golongan tenaga honorer yang berhak menerima tunjangan khusus sebelum diangkat menjadi PPPK tersebut adalah satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramusaji.

Tunjangan khusus untuk keempat golongan tenaga honorer tersebut adalah uang lembur dan uang makan. Kedua tunjangan khusus honorer tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023 yang telah diresmikan Sri Mulyani.

Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada Januari 2024 dengan menggunakan anggaran APBN yang terbaru. Melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023, tenaga honorer dapat memperoleh perhatian khusus dari pemerintah dan mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik.

Besaran Uang Lembur Honorer

Berikut ini adalah rincian besaran uang lembur yang akan diperoleh oleh tenaga honorer dan pegawai lainnya (satpam, pengemudi, pramubakti, serta petugas kebersihan).

1. Tenaga honorer

Uang lembur bagi tenaga honorer yakni sebesar Rp. 20.000,- per hari.

Sedangkan, uang makan lembur yang akan diterima honorer yakni sebesar Rp 31.000,- per hari.

2. Uang lembur pegawai lainnya

Uang lembur bagi pegawai lainnya (satpam, pengemudi, pramubakti, serta petugas kebersihan) yakni sebesar Rp. 13.000,- per hari.

Sementara uang makan lembur yang akan diperoleh satpam, pengemudi, pramubakti, serta petugas kebersihan yakni sebesar Rp 30.000,- per hari.

Demikian informasi terkait tunjangan khusus honorer yang telah diresmikan oleh Sri Mulyani.

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan, simak informasi lengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, caranya klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(sk/rtq)

Penulis : Saktiningrum Khoiriyah

Editor : Rahma Tanisa

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 1,115 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis