Sri Mulyani Beri Tunjangan Khusus Honorer Jelang Pengangkatan PPPK 2023, Simak Mekanisme Pencairannya

- Editor

Rabu, 1 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan khusus honorer akan diberikan oleh Sri Mulyani jelang pengangkatan PPPK 2023. Penuntasan persoalan tenaga honorer telah menjadi program penting di masa akhir jabatan Presiden Jokowi.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI telah menyiapkan tunjangan khusus untuk non ASN guna meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorerTunjangan khusus honorer tersebut diberikan guna meningkatkan performa kinerja tenaga honorer yang membantu para ASN dalam melakukan pelayanan kepada publik.

Selain untuk meningkatkan performa, tunjangan untuk para honorer tersebut juga dapat menjadi penghasilan tambahan guna mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Harapan tenaga honorer saat ini yaitu untuk dapat diangkat menjadi ASN mulai menemui titik terang dengan diresmikannya RUU ASN.

Dalam RUU ASN banyak kebijakan yang ditujukan khusus untuk mengatasi persoalan tenaga honorer di Indonesia.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan BKN, jumlah honorer di Indonesia mencapai angka fantastis yaitu hingga 2,3 juta orang. Namun kenyataannya, masih terdapat honorer yang tidak masuk pendataan karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Tunjangan Khusus untuk Beberapa Golongan Honorer

Sri Mulyani telah menyediakan jaminan berupa gaji pokok dan tunjangan khusus untuk honorer. Golongan tenaga honorer yang berhak menerima tunjangan khusus sebelum diangkat menjadi PPPK tersebut adalah satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramusaji.

Tunjangan khusus untuk keempat golongan tenaga honorer tersebut adalah uang lembur dan uang makan. Kedua tunjangan khusus honorer tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023 yang telah diresmikan Sri Mulyani.

Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada Januari 2024 dengan menggunakan anggaran APBN yang terbaru. Melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023, tenaga honorer dapat memperoleh perhatian khusus dari pemerintah dan mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik.

Besaran Uang Lembur Honorer

Berikut ini adalah rincian besaran uang lembur yang akan diperoleh oleh tenaga honorer dan pegawai lainnya (satpam, pengemudi, pramubakti, serta petugas kebersihan).

1. Tenaga honorer

Uang lembur bagi tenaga honorer yakni sebesar Rp. 20.000,- per hari.

Sedangkan, uang makan lembur yang akan diterima honorer yakni sebesar Rp 31.000,- per hari.

2. Uang lembur pegawai lainnya

Uang lembur bagi pegawai lainnya (satpam, pengemudi, pramubakti, serta petugas kebersihan) yakni sebesar Rp. 13.000,- per hari.

Sementara uang makan lembur yang akan diperoleh satpam, pengemudi, pramubakti, serta petugas kebersihan yakni sebesar Rp 30.000,- per hari.

Demikian informasi terkait tunjangan khusus honorer yang telah diresmikan oleh Sri Mulyani.

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan, simak informasi lengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, caranya klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(sk/rtq)

Penulis : Saktiningrum Khoiriyah

Editor : Rahma Tanisa

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,113 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis