Solusi Masa Depan Honorer Dari MenPAN-RB, Simak Penjelasannya

- Editor

Rabu, 1 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB bersama dengan para gubernur yang tergabung di dalam APPSI tengah melakukan pembahasan mengenai masa depan honorer atau mencari jalan tengah untuk penyelesaian masalah tenaga non ASN.

Anas mengatakan bahwasannya presiden Joko Widodo telah memberikan arahan untuk penyelesaian tenaga non ASN atau yang biasa disebut dengan tenaga honorer harus menempuh solusi jalan tengah yang baik untuk semua pihak.

Setelah secara resmi, tenaga honorer akan dihapuskan di instansi atau lembaga pemerintahan mulia tanggal 28 November 2023.

Hal ini telah tertuang di dalam Surat Menteri PANRB yang telah ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tahun 2022 mengatur mengenai Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kini kementerian PANRB dan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tengah mencarikan solusi jalan tengah masa depan honorer dan penyelesaian tenaga non ASN. Presiden juga mempunyai perhatian terhadap penataan honorer atau tenaga non ASN ini.

Anas mengatakan KemenPAN-RB dan APSSI juga sedang merumuskan supaya terdapat opsi jalan tengah, di mana pelayanan publik akan tetap berjalan secara optimal, tidak terlalu menambah beban anggaran dan sebisa mungkin tidak terdapat pemberhentian honorer, karena para tenaga non ASN ini telah berjasa.

Pada saat acara Rapat Kerja Nasional dengan APPSI di Balikpapan, Anas menilai bahwa para honorer ini telah banyak berjasa dan mempunyai kontribusi sesuai dengan perannya di dalam proses administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Atas dasar hal tersebut maka dari itu pemerintah mencarikan solusi terbaik untuk para tenaga honorer yang kini jumlahnya telah mencapai 2,3 juta sesuai dengan data dasar di BKN, dengan 1,8 juta di antarannya telha dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban mutlak dari masing-masing pejabat pembina kepegawaian.

Selanjutna Anas juga telah menyebutkan bahwa terdapat beberapa tugas yang tidak dapat dikerjakan oleh para ASN, akan tetapi dapat dikerjakan oleh para tenaga non ASN.

Dia mengatakan bahwa berdasarkan fakta di lapangan, peran tenaga non ASN sangat membantu penyelenggaraan dalam pelayanan publik, hal itu tidak dapat dipungkiri.

Kementerian PANRB juga telah melakukan koordinasi dan berkonsultasi dengan DPR, DPD, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) serta BKN terkait dengan hal tersebut.

Halaman Selanjutnya

Anas mengatakan penataan honorer atau tenaga non ASN

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 50,141 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru