Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB bersama dengan para gubernur yang tergabung di dalam APPSI tengah melakukan pembahasan mengenai masa depan honorer atau mencari jalan tengah untuk penyelesaian masalah tenaga non ASN.
Anas mengatakan bahwasannya presiden Joko Widodo telah memberikan arahan untuk penyelesaian tenaga non ASN atau yang biasa disebut dengan tenaga honorer harus menempuh solusi jalan tengah yang baik untuk semua pihak.
Setelah secara resmi, tenaga honorer akan dihapuskan di instansi atau lembaga pemerintahan mulia tanggal 28 November 2023.
Hal ini telah tertuang di dalam Surat Menteri PANRB yang telah ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tahun 2022 mengatur mengenai Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kini kementerian PANRB dan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tengah mencarikan solusi jalan tengah masa depan honorer dan penyelesaian tenaga non ASN. Presiden juga mempunyai perhatian terhadap penataan honorer atau tenaga non ASN ini.
Anas mengatakan KemenPAN-RB dan APSSI juga sedang merumuskan supaya terdapat opsi jalan tengah, di mana pelayanan publik akan tetap berjalan secara optimal, tidak terlalu menambah beban anggaran dan sebisa mungkin tidak terdapat pemberhentian honorer, karena para tenaga non ASN ini telah berjasa.
Pada saat acara Rapat Kerja Nasional dengan APPSI di Balikpapan, Anas menilai bahwa para honorer ini telah banyak berjasa dan mempunyai kontribusi sesuai dengan perannya di dalam proses administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Atas dasar hal tersebut maka dari itu pemerintah mencarikan solusi terbaik untuk para tenaga honorer yang kini jumlahnya telah mencapai 2,3 juta sesuai dengan data dasar di BKN, dengan 1,8 juta di antarannya telha dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban mutlak dari masing-masing pejabat pembina kepegawaian.
Selanjutna Anas juga telah menyebutkan bahwa terdapat beberapa tugas yang tidak dapat dikerjakan oleh para ASN, akan tetapi dapat dikerjakan oleh para tenaga non ASN.
Dia mengatakan bahwa berdasarkan fakta di lapangan, peran tenaga non ASN sangat membantu penyelenggaraan dalam pelayanan publik, hal itu tidak dapat dipungkiri.
Kementerian PANRB juga telah melakukan koordinasi dan berkonsultasi dengan DPR, DPD, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) serta BKN terkait dengan hal tersebut.
Halaman Selanjutnya
Anas mengatakan penataan honorer atau tenaga non ASN
Halaman : 1 2 Selanjutnya