Dari seleksi PPPK guru tahun 2022 kemarin hanya sekitar 293.890 guru yang di nyatakan lulus seleksi PPPK dan mendapatkan penempatan sisanya masih dalam proses. Uniknya justru sekitar 193.954 guru yang lulus seleksi PPPK tahun 2022 kemarin tidak memperoleh formasi dari daerah sebab hanya 40,9% dari formasi yang di usulkan oleh pemerintah daerah telah di laksanakan.
Dengan kategori seleksi guru Honorer PPPK Guru Tahun 2023 yaitu sebagai berikut.
1. Bagi pelamar Prioritas 1 yang pada pendaftaran yang sudah resume dan namun saat kelulusan di batalkan.
Adapun untuk alasannya yakni karena terjadi sanggah seperti yang telah di informasikan oleh Kemdikbud Ristek pada konferensi pers tahun lalu. Di mana terdapat 3.043 pendaftar P1 2022 yang di batalkan sebab adanya hal tersebut yang tidak akan di tes lagi dan langsung di tempatkan ketika pendaftaran PPPK Guru tahun 2023 di laksanakan. Menurut informasi yang berkembang menyatakan pendaftar P1 tersebut akan langsung diangkat menjadi ASN PPPK di tahun 2023 tahun ini.
2. Bagi pelamar prioritas 1 yang pada saat pendaftaran belum resume tidak bisa melanjutkan pendaftaran.
Adapun memiliki kendala di formasi tempatnya bekerja sudah habis dan pada akhirnya saat pengumuman kelulusan tidak ada informasi apapun. Tapi Kemdikbud Ristek menyuguhkan solusi bagi pelamar P1 tersebut di mana akan langsung di tempatkan namun dengan persyaratan yang sudah di tentukan pemerintah.
3. Bagi pelamar P1, P2, P3 yang belum resume pada pendaftaran maka status kelulusannya tidak akan di keluarkan dengan alasan penyebabnya adalah linearitas ijazah. Di mana salah satunya adalah ijazah Bahasa Inggris yang tidak bisa resume sebab formasinya tidak di buka dan juga untuk Guru SD yang terdaftar pada data Dapodiknya sebagai Guru Bahasa Inggris. Tapi solusi dari Kemendikbud Ristek akan ada penataan linieritas ijazah terbaru namun masih menunggu surat edaran terbarunya dari pemerintah pusat.
4. Bagi Pelamar P1 yang khususnya P2, P3 yang sudah resume pendaftaran akan tetapi pada kelulusan mendapatkan TP atau belum mendapatkan penempatan hingga sekarang. Dengan alasannya sebab kalah perangkingan dari peserta lain meskipun yang melakukan observasi adalah guru senior dan kepala sekolah atau bahkan pengawas sekolah yang melakukan penilaian nya.
Bahkan akan ada solusi yang akan di aplikasikan dalam Peraturan Menteri (permen) no 20 Tahun 2022 untuk P2 dan P3 agar tetap melakukan observasi untuk tahapan berikutnya yang akan mereka lakukan.
meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2