Perlu diketahui, skema pencairan Tunjangan Profesi Guru atau resmi berubah. Informasi terkait hal itu penting untuk diketahui, termasuk bagi guru sertifikasi.
Perubahan skema pencairan Tunjangan Profesi Guru 2023 ini akan berpengaruh pada tunjangan dari pemerintah yang diterima oleh guru sertifikasi.
Perlu diketahui, pencairan TPG pada guru sertifikasi di bawah Kemendikbud dan Kemenag terdapat perbedaan.
Pada pembahasan kali ini dikhususkan terkait TPG tahun 2023 bagi guru sertifikasi di bawah naungan Kemenag.
Mengutip dari laman resmi Kemenag Jateng, pada Kamis, 2 Februari 2023, disampaikan adanya skema pencairan TPG tahun 2023.
Terkait hal itu, Kantor Kemenag Kota Salatiga menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pencairan TPG untuk tahun anggaran 2023.
Dalam Rakor tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga H. Taufiqur Rahman dengan didampingi oleh Kasubbag TU H. Nurcholis.
Rakor tersebut disebut memiliki peran penting untuk memeriksa apabila terjadi kekurangan anggaran.
Tujuan dari hal itu agar bisa direlokasi anggaran yang bisa disebarkan pada satker lain.
“Urgensi diadakan koordinasi ini adalah apabila terjadi kekurangan maka relokasi anggaran lebih mudah dapat tersebar di satker lain. Di samping itu, Kemenag sebagai Kementerian percontohan mengalami integrasi gaji di satker sekjen, dan mempermudah apabila ada tambahan dana,” kata Taufiq.
Di samping itu, Taufik juga menyinggung terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru akan berbeda dengan pencairan Tunjangan Kinerja.
Skema dalam pembayaran Tukin akan dibayarkan pada bulan berikutnya sesuai dengan kinerja guru, sedangkan TPG dibayarkan berdasar pada persyaratan Kepdirjen.
Menindaklanjuti hal itu, harus dilakukan pembagian tugas yang detail karena tentunya akan berpengaruh pada ketetapan pembayaran.
Dalam hal ini untuk ketetapan pembayaran juga akan mempengaruhi indeks kinerja pada SIPKA dan penilaian KPPN.
Diputuskan pada Rakor tersebut akan dilakukan pembagian tugas pembayaran TPG pada tahun 2023 ini.
Keputusan tersebut ditujukan untuk guru madrasah, sedangkan berkas dikumpulkan ke kepala sekolah dan tim verifikasi TPG.
Berbeda halnya untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI), berkas persyaratan TPG dikumpulkan melalui KKG atau MGMP untuk dilakukan verifikasi.
Halaman Selanjutnya
Setelah verifikasi selesai, kemudian akan dibuatkan pengantar
Halaman : 1 2 Selanjutnya