Setelah verifikasi selesai, kemudian akan dibuatkan pengantar yang diserahkan kepada Seksi PAKIS untuk validasi.
Sementara itu, berkas untuk guru Agama Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha diserahkan kepada ketua KKG agar dilakukan verifikasi dan validasi data.
Selanjutnya, pengelola akan membuat rekapan yang berisi nama, bulan, serta nominal yang akan dikirimkan pada pengelola Sekjen dan bendahara Sekjen.
Demikian artikel mengenai Skema Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023 Berubah! Wajib Diketahui Guru Sertifikasi. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Pendidik?
Ingin Meningkatkan Kompetensi Dengan Cara Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!
Halaman : 1 2