Tunjangan Guru – Tunjangan guru baik jenjang PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA masih menjadi pembahasan yang hangat di kalangan guru. Karena hal ini menyangkut pendapatan tambahan bagi seluruh guru, yatu Tunjangan Profesi Guru.
Hal ini bukan tanpa alas an menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, dalam Rancangan Undang- Undang Sistem Pendidikan Nasional terdapat skema baru yang di gadang- gadang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan lebih mensejahterakan guru seluruh jenjang.
Kita ketahui bersama, bahwa sebelumnya aturan regulasi mengenai Tunjangan Profesi Guru tercantum dalam Undang- Undang Nomor 14 tahun 2022, yang isinya yaitu bahwa tunjangan sertifikasi guru atau TPG hanya diberkan kepada guru yang sudah sertifikasi.
Di sisi lain, bagi guru yang belum sertifikasi belum bisa mendapatkan tunjangan guru, dan memperoleh penghasilan yang layak.
Karena hal ini, Nadeim Makarim selaku Mendikbud memberikan penjelasan melalui kanal youtube resmi Kemdikbud RI, pada senin 13 September 2022
Beliaun mengatakan bahwa saat guru yang belum sertifikasi terkunci dengan adanya Undang- Undang tentang guru dan dosesn untuk mendapatkan tunjangan.
Masih banyak guru yang belum sertifikasi hingga saat ni, terdapat sebanyak 1,6 juta guru yang belum di sertifikasi, karena harus menunggu antrean PPG, yang apabila harus menuggu PPG akan sangat lama untuk dapat mendapatkan tunjangan guru.
Dalam system Pendidikan Profesi Guru (PPG), terdapat dua jenis yaitu PPG Prajabaran dan PPPK Dalam Jabatan. Dimana bagi guru yang sudah menjad guru namun belum mengikuti PPG harus mengantri terlebih dahulu untuk mengikuti program PPG Daljab.
Sementara, PPG Dalam Jabatan juga diperlukan oleh Pemerintah untuk merekrut guru-guru yang baru, guna menggantikan guru-guru yang akan pensiun.
Dalam kesempatan tersebut, Nadiem menjelaskan alasan mengapa tidak semua guru yang belum sertifikasi, langsung di sertifikasi.
“Alasannya adalah di dalam Undang-undang guru dan dosen tahun 2005, guru itu dipisahkan dari sistem ASN lainnya. Makanya disebut dalam Undang-undang guru dan dosen itu ada kata-kata tunjangan profesi dan disebut berapa jumlah tunjangannya,” Ungkap Nadiem.
Akan tetapi, yang perlu disadari oleh guru-guru semua jenjang baik jenjang PAUD, TK, SD, SMP, bahkan SMA yaitu di dalam Undang-undang tersebut proses untuk mendapatkan tunjangan dikunci dengan adanya proses sertifikasi yaitu PPG.
Nadiem juga mengatakan bahwa “Sementara sistem kita memiliki sistem yang terbatas untuk PPG, per tahun kira-kira maksimal 60-70 ribu proses PPG itu,”.
Halaman selanjutnya,
Seperti diketahui terdapat 1,3 …
Halaman : 1 2 Selanjutnya