Skema Baru Tunjangan Guru untuk Seluruh Jenjang Pendidikan dalam RUU Sisdiknas, Simak Penjelasan Mendikbud!

- Editor

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Guru – Tunjangan guru baik jenjang PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA masih menjadi pembahasan yang hangat di kalangan guru. Karena hal ini menyangkut pendapatan tambahan bagi seluruh guru, yatu Tunjangan Profesi Guru.

Hal ini bukan tanpa alas an menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, dalam Rancangan Undang- Undang Sistem Pendidikan Nasional terdapat skema baru yang di gadang- gadang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan lebih mensejahterakan guru seluruh jenjang.

Kita ketahui bersama, bahwa sebelumnya aturan regulasi mengenai Tunjangan Profesi Guru tercantum dalam Undang- Undang Nomor 14 tahun 2022, yang isinya yaitu bahwa tunjangan sertifikasi guru atau TPG hanya diberkan kepada guru yang sudah sertifikasi.

Di sisi lain, bagi guru yang belum sertifikasi belum bisa mendapatkan tunjangan  guru, dan memperoleh penghasilan yang layak.

Karena hal ini, Nadeim Makarim selaku Mendikbud memberikan penjelasan melalui kanal youtube resmi Kemdikbud RI, pada senin 13 September 2022

Beliaun mengatakan bahwa saat guru yang belum sertifikasi terkunci dengan adanya Undang- Undang tentang guru dan dosesn untuk mendapatkan tunjangan.

Masih banyak guru yang belum sertifikasi hingga saat ni, terdapat sebanyak 1,6 juta guru yang belum di sertifikasi, karena harus menunggu antrean PPG, yang apabila harus menuggu PPG akan sangat lama untuk dapat mendapatkan tunjangan guru.

Dalam system Pendidikan Profesi Guru (PPG), terdapat dua jenis yaitu PPG Prajabaran dan PPPK Dalam Jabatan. Dimana bagi guru yang sudah menjad guru namun belum mengikuti PPG harus mengantri terlebih dahulu untuk mengikuti program PPG Daljab.

Sementara, PPG Dalam Jabatan juga diperlukan oleh Pemerintah untuk merekrut guru-guru yang baru, guna menggantikan guru-guru yang akan pensiun.

Dalam kesempatan tersebut, Nadiem menjelaskan alasan mengapa tidak semua guru yang belum sertifikasi, langsung di sertifikasi.

Alasannya adalah di dalam Undang-undang guru dan dosen tahun 2005, guru itu dipisahkan dari sistem ASN lainnya. Makanya disebut dalam Undang-undang guru dan dosen itu ada kata-kata tunjangan profesi dan disebut berapa jumlah tunjangannya,” Ungkap Nadiem.

Akan tetapi, yang perlu disadari oleh guru-guru semua jenjang baik jenjang PAUD, TK, SD, SMP, bahkan SMA yaitu di dalam Undang-undang tersebut proses untuk mendapatkan tunjangan dikunci dengan adanya proses sertifikasi yaitu PPG.

Nadiem juga mengatakan bahwa “Sementara sistem kita memiliki sistem  yang terbatas untuk PPG, per tahun kira-kira maksimal 60-70 ribu proses PPG itu,”.

Halaman selanjutnya,

Seperti diketahui terdapat 1,3 …

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis