Skema baru sertifikasi guru 2023 merupakan penyikapan serta dampak dari dihapusnya tunjangan profesi guru (TPG).
Kita ketahui bersama berdasar RUU Sisdiknas yang di dalamnya sudah tidak tertera dan tercantum lagi tunjangan profesi guru (TPG).
Tunjangan profesi guru menjadi salah satu sumber pendapatan tambahan guru selain dari gaji pokok yang setiap bulannya diterima guru.
Disisi lain pemerintah sudah mantap dengan menghapuskan tunjangan profesi guru (TPG) yang didapat sejumlah gaji pokok tersebut.
Apakah dihapusnya tunjangan profesi guru (TPG) berdampak baik sekaligus menjadi solusi kesejahteraan guru?
Apakah skema baru sertifikasi guru 2023 yang dihadirkan pemerintah berdampak baik bagi kesejahteraan semua guru?
Untuk mengetahuinya mari kita simak penjelasan terkait skema baru sertifikasi guru 2023 yang digadang-gadang mampu menaikan tingkah kesejahteraan guru.
Berikut ini merupakan penjelasan terkait skema baru sertifikasi guru 2023 sebagai penyikapan dari penghapusan tunjangan profesi guru.
Skema Baru Sertifikasi Guru 2023 dan Dampaknya Terhadap TPG
Mendikbud Nadiem jelaskan skema baru tunjangan profesi guru 2023 tanpa sertifikasi di RUU Sisdiknas, simak nasib guru PNS dan non ASN.
Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan oleh Pemerintah kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Selama ini, TPG dikenal sebagai salah satu komponen yang menjamin kesejahteraan guru. Maka tak heran TPG membuat banyak orang berlomba-lomba jadi guru.
Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang pendidik wajib untuk mengikuti pendidikan profesi guru agar mendapatkan sertifikasi pendidik.
Adapun sertifikat pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan pada guru sebagai tenaga profesional sesuai aturan perundang-undangan.
Saat ini tengah santer kabar mengenai tunjangan profesi guru bakal dihapus. Hal itu terlihat dari pasal TPG yang tak ada dalam RUU Sisdiknas tersebut.
Sebab selama ini tunjangan profesi guru menjadi ‘gula’ bagi masyarakat agar tertarik menjadi guru. Menilik TPG menjamin kesejahteraan guru.
Sebelumnya, tunjangan profesi guru atau TPG hanya diperoleh guru yang telah lolos uji sertifikasi. Saat ini aturan mengenai TPG tengah digodok untuk dihapus.
Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak.
“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR.
Bagi untuk guru non PNS, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya