Skema Baru Pembayaran Gaji Pensiunan PNS, Berikut Daftar Pensiunan PNS, Duda Hingga Janda di Tahun 2022!

- Editor

Senin, 29 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut daftar besaran gaji pokok pensiunan, duda mapun janda bagi pegawai negeri sipil (PNS).

1. Gaji pokok pensiunan PNS

Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS sebagai berikut:

  • Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 – Rp 1.375.200.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 – Rp 1.727.000.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
2. Gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 – Rp 1.934.800.
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 – Rp 2.746.500.
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 – Rp 3.453.300.
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 – Rp 4.243.600.
3. Gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal.
  • Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 – Rp 386.960.
  • Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 – Rp 549.300.
  • Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
  • Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 – Rp 848.720.

Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Demikian informasi terkait gaji pensiunan PNS setelah Sri Mulyani mengungkapkan akan menerapkan skema baru pembayaran gaji pensiunan PNS, yaitu fully funded. (mfs/mfs)

Segera daftarkan diri Anda dalam Pelatihan bersertifikat 32 JP “Ice Breaking Seru, No, Boring & Anti Garing Agar Pembelajaran Menjadi Menarik dan Menyenangkan” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 17-26 September 2022 menggunakan aplikasi Zoom Meeting dan Telegram.

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis