SK Sudah Terbit, Sebanyak 56.358 Guru Akan Mendapatkan Tunjangan Khusus

- Editor

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdasarkan dari SKTK yang telah diterbitkan, nantinya pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi/kota/kabupaten) akan membayarkan tunjangan khusus secara langsung ke rekening penerima sesuai dengan kewenangannya.

Adapun beberapa kriteria guru yang berhak menerima tunjangan khusus, yaitu sebagai berikut:

  1. Guru yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek. Daerah khusus sendiri merupakan desa yang sangat tertinggal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tinggal, dan Transmigrasi.
  2. Ditentukan oleh kepentingan nasioanl, program prioritas dari pemerintah pusat, dan anggaran yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Guru wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan juga SK penugasan mengajar pada satuan pendidikan di daerah khusus yang telah dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  4. Guru yang berdasarkan pada kepentingan nasional dan merupakan guru garis terdepan bisa mendapatkan tunjangan ini pada tahun ajaran berjalan, terhitung dari sejak bertugas di lokasi penempatan sampai dengan akhir tahun pada tahun berikutnya, sesuai dengan APBN yang tersedia. Selanjutnya, guru garis depan tersebut bida mendapatkan tunjangan pada tahun ketiga dan tahun seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas di daerah khusus.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis