SK Sudah Terbit, Sebanyak 56.358 Guru Akan Mendapatkan Tunjangan Khusus

- Editor

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdasarkan dari SKTK yang telah diterbitkan, nantinya pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi/kota/kabupaten) akan membayarkan tunjangan khusus secara langsung ke rekening penerima sesuai dengan kewenangannya.

Adapun beberapa kriteria guru yang berhak menerima tunjangan khusus, yaitu sebagai berikut:

  1. Guru yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek. Daerah khusus sendiri merupakan desa yang sangat tertinggal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tinggal, dan Transmigrasi.
  2. Ditentukan oleh kepentingan nasioanl, program prioritas dari pemerintah pusat, dan anggaran yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Guru wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan juga SK penugasan mengajar pada satuan pendidikan di daerah khusus yang telah dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  4. Guru yang berdasarkan pada kepentingan nasional dan merupakan guru garis terdepan bisa mendapatkan tunjangan ini pada tahun ajaran berjalan, terhitung dari sejak bertugas di lokasi penempatan sampai dengan akhir tahun pada tahun berikutnya, sesuai dengan APBN yang tersedia. Selanjutnya, guru garis depan tersebut bida mendapatkan tunjangan pada tahun ketiga dan tahun seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas di daerah khusus.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis