Berdasarkan dari SKTK yang telah diterbitkan, nantinya pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi/kota/kabupaten) akan membayarkan tunjangan khusus secara langsung ke rekening penerima sesuai dengan kewenangannya.
Adapun beberapa kriteria guru yang berhak menerima tunjangan khusus, yaitu sebagai berikut:
- Guru yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek. Daerah khusus sendiri merupakan desa yang sangat tertinggal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tinggal, dan Transmigrasi.
- Ditentukan oleh kepentingan nasioanl, program prioritas dari pemerintah pusat, dan anggaran yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Guru wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan juga SK penugasan mengajar pada satuan pendidikan di daerah khusus yang telah dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
- Guru yang berdasarkan pada kepentingan nasional dan merupakan guru garis terdepan bisa mendapatkan tunjangan ini pada tahun ajaran berjalan, terhitung dari sejak bertugas di lokasi penempatan sampai dengan akhir tahun pada tahun berikutnya, sesuai dengan APBN yang tersedia. Selanjutnya, guru garis depan tersebut bida mendapatkan tunjangan pada tahun ketiga dan tahun seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas di daerah khusus.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2