Sistem Jumlah Jam Mengajar – Berikut ini sistem jumlah jam mengajar di Dapodik pada penerapan Kurikulum Merdeka yang kiranya wajib guru sertifikasi ketahui.
Hal ini berkaitan dengan perubahan jumlah jam pelajaran, tentunya akan berdampak pada beban mengajar guru yang berjumlah 24 jam yang juga berkurang. Selanjutnya akan berdampak pada tunjangan-tunjangan yang diterima oleh guru tersertifikasi.
Informasi terkait sistem jumlah jam mengajar Dapodik di Kurikulum Merdeka yang diperuntukkan untuk guru sertifikasi tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022.
Bagi guru sertifikasi di semua jenjang, baik SD, SMP, SMA memiliki jumlah jam mengajar Dapodik di Kurikulum Merdeka yang berbeda-beda.
Melalui Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022, terdapat jumlah jam mengajar Dapodik di setiap mata pelajaran pada penerapan Kurikulum Merdeka untuk guru sertifikasi jenjang SD, SMP, SMA/SMK.
Kemendikbud menjelaskan perihal implikasi jam mata pelajaran terhadap Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kemendikbud juga menyampaikan bahwa pengurangan jam mengajar tidak akan merugikan guru dari segi TPG. Banyak guru yang dibuat bingung dengan pengurangan jam mengajar tersebut.
Karena selama ini syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah guru harus memenuhi beban mengajar 24 jam perminggu.
Hal demikian terjadi karena pada struktur kurikulum merdeka tersebut lebih banyak mengalihkan pada pembelajaran berbasis projek (project based learning) dan mengurangi jam pelajaran pada mata pelajaran.
Halaman berikutnya
Perubahan struktur kurikulum menurut jenjang dan jenis pendidikan..
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya