Sistem Jumlah Jam Mengajar Guru di Dapodik dalam Penerapan Kurikulum Merdeka yang Wajib Diketahui oleh Guru Sertifikasi!

- Editor

Minggu, 21 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pentingnya melaksanakan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)

pentingnya melaksanakan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)

Sistem Jumlah Jam Mengajar – Berikut ini sistem jumlah jam mengajar di Dapodik pada penerapan Kurikulum Merdeka yang kiranya wajib guru sertifikasi ketahui.

Hal ini berkaitan dengan perubahan jumlah jam pelajaran, tentunya akan berdampak pada beban mengajar guru yang berjumlah 24 jam yang juga berkurang. Selanjutnya akan berdampak pada tunjangan-tunjangan yang diterima oleh guru tersertifikasi.

Informasi terkait sistem jumlah jam mengajar Dapodik di Kurikulum Merdeka yang diperuntukkan untuk guru sertifikasi tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022.

Bagi guru sertifikasi di semua jenjang, baik SD, SMP, SMA memiliki jumlah jam mengajar Dapodik di Kurikulum Merdeka yang berbeda-beda.

Melalui Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022, terdapat jumlah jam mengajar Dapodik di setiap mata pelajaran pada penerapan Kurikulum Merdeka untuk guru sertifikasi jenjang SD, SMP, SMA/SMK.

Kemendikbud menjelaskan perihal implikasi jam mata pelajaran terhadap Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kemendikbud juga menyampaikan bahwa pengurangan jam mengajar tidak akan merugikan guru dari segi TPG. Banyak guru yang dibuat bingung dengan pengurangan jam mengajar tersebut.

Karena selama ini syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah guru harus memenuhi beban mengajar 24 jam perminggu.

Hal demikian terjadi karena pada struktur kurikulum merdeka tersebut lebih banyak mengalihkan pada pembelajaran berbasis projek (project based learning) dan mengurangi jam pelajaran pada mata pelajaran.

Halaman berikutnya

Perubahan struktur kurikulum menurut jenjang dan jenis pendidikan.. 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 2,213 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis