Simak! Tahapan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1

- Editor

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Sebentar lagi memasuki pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 yaitu pada bulan Maret 2023, para guru sertifikasi tentunya ingin tunjangan yang menjadi haknya itu dapat dibayarkan dan dicairkan oleh pemerintah.

Berdasarkan regulasi resmi yang telah ditetapkan pemerintah, tunjangan sertifikasi guru ini telah dijadwalkan cair pada setiap triwulan atau tiga bulan sekali.

Untuk tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 akan dicairkan di bulan Maret mendatang. Tunjangan sertifikasi ini tidak semata-mata cair untuk semua guru sertifikasi atau yang telah mempunyai sertifikat pendidik.

Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai andil untuk menentukan apakah guru tersebut berhak untuk mendapatkan tunjangan itu atau tidak berdasarkan pemenuhan persyaratan.

Sebelum memasuki bulan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 atau triwulan 2,3,4, pihak Puslapdik akan melakukan sinkronisasi data guru terlebih dahulu. Hal inilah yang dapat menjadi penentu apakah tunjangan sertifikasi untuk guru sertifikasi dapat cair atau tidak.

Mengingat pada bulan Februari tahun 2023 ini hanya sampai pada tanggal 28, maka dari itu para guru hanya mempunyai waktu 1 hari lagi untuk melakuakn langkah penting sbeelum dilakukannya sinkronisasi data.

Lantaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 ini dijadwalkan cair pada bulan Maret mendatang, maka artinya sinkronisasi data guru akan dilakukan pada akhir Februari atau tepatnya pada tanggal 28 Februari.

Maka dari itu, ada hal yang penting dilakukan oleh para guru, sebelum waktunya sinkronisasi data.Tunjangan ini dapat cair kepada masing-masing guru sertifikasi apabila telah disetujui oleh pemerintah daerah (pemda) yang mendapatkan rekomendasi dari Puslapdik.

Puslapdik sendiri memperoleh data guru sertifikasi dari Dapodik, data guru dalam Data Pokok Pendidikan menjadi hal penting yang dapat menentukan apakah guru dapat menerima TPG atau tidak.

Lebih lengkapnya, berikut ini merupakan tahapan resmi dari Kemdikbud terkait dengan pencairan tunjangan sertifikasi guru yaitu:

  1. Guru sertifikasi memperbarui data atau melakukan penginputan data ke dalam sistem Dapodik
  2. Selanjutnya Kemdikbud akan melakukan validasi data supaya guru bisa ditetapkan sebagai penerima tunjangan profesi guru
  3. Pihak yang berwenang akan membayarkan tunjangan ini kepada para guru sertifikasi penerima
  4. Guru sertifikasi memperoleh tunjangan profesi guru sebagai haknya

Halaman Selanjutnya

Keempat petunjuk yang telah disebutkan di atas

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 16,552 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru