Tenaga honorer K2 – Penantian untuk para tenaga honorer kategori K2 untuk diangkat menajdi CPNS akan segera terjawab dalam waktu dekat ini. Kabar baiknya yaitu tenaga honorer K2 bisa menjadi CPNS 2023.
Tentu saja terdapat kriteria untuk persyaratan yang harus di penuhi oleh tenaga honorer kategori II atau K2 agar bisa menjadi CPNS di tahun 2023 yang akan datang.
Kebijakan terkait dengan adanya tenaga honorer K2 bisa menjadi CPNS di tahun 2023 ini sebetulnya sudah digagas pada masa mendiang Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Dikutip dari laman resmi MenpanRB, Tjahjo Kumolo menyebutkan bahwa untuk para pejabat pembinaan kepegawaian ( PPK ) instansi pemerintah untuk memutuskan status kepegawaian pegawai non- ASN ( n0n-PNS, non- PPPK, serta eks- Tenaga honorer kategori II ) paling lambat pada tanggal 28 November tahun 2023.
Keputusan tersebut tertuang ke dalam surat resmi Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 mengenai perihal status Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Karena pemerintah nantinya hanya akan mengakui ASN dengan dua status saja yaitu antara lain lewat seleksi CPNS dan PPPK.
Sehingga dalam CPNS 2023 nantinya akan di utamakan untuk tenaga honorer K2 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK
Seperti yang sudah tertulis di PP 48/2005 pasal 8 yang mengatur mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
Secara jelas menegaskan bahwa instansi pemerintah dilarang untuk merekrut tenaga hoonorer lagi.
Ketentuan tenaga honorer dihapuskan tersebut juga termasuk ke dalam pasal 96 PP No. 49/2018 mengenai manajemen PPPK.
Instansi pemerintah juga bakal diberikan kesempatan serta batas waktu sampai tahun 2023 yang akan datang untuk dapat menyelesaikan permasalahan terkait dengan tenaga honorer yang sudah diatur ke dalam PP.
Bahkan Tjahjo Kumolo sempat menerangkan bahwa untuk mengatasi hal ini bisa saja pengangkatan pegawai pemerintah yang dilakukan melalui pola outsourcing.
Tentunya, dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing masing dari kementerian atau lembaga atau daerah.
Tjahjo juga menegaskan bahwa dalam kebijakan ini akan memberikan kepastian terhadap status kepagawaian non ASN untuk menjadi ASN sebab ASN sudah mempunyai standar penghasilan atau kompensasi.
Halaman Selanjutnya
Sedangkan dalam tenaga ahli daya
Halaman : 1 2 Selanjutnya