Simak Syarat Guru Honorer PPPK  dapat Penempatan di Sekolah Induk

- Editor

Selasa, 9 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penempatan guru honorer dalam PPPK 2022 ternyata menjadi pembahasan yang cukup penting hingga sekarang. Terdapat kemungkinan kemungkinan penempatan guru honorer baik di sekolah induk maupun di sekolah terdekat domisili.

Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan Kebudayaan telah menerbitkan aturan untuk pelaksanaan PPPK 2022 sekaligus menjadi pedoman untuk seluruh guru honorer.

Menurut informasi, penempatan guru honorer akan langsung ditempatkan dalam seleksi PPPK 2022 mendatang, tetapi benarkah informasi tersebut? Mari kita simak jabaran informasi berikut ini.

Ditjen GTK Kemdikbud memberikan penjelasan bahwa guru honorer akan langsung ditempatkan dengan memperhatikan beberapa hal.

Selanjutnya dalam keterangannya Ditjen GTK juga menyebutkan bawa Pemda telah mengajukan formasi sejumlah 343.631 dari total keseluruhan kebutuhan formasi adalah 970.410 sudah termasuk guru agama. Sehingga dari formasi tersebut yang tersebar diseluruh daerah dan satuan pendidikan.

Dari total formasi tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa formasi yang tersedia masih menutupi 35% dari keseluruhan kebutuhan formasi yang dibutuhkan.

Jadi apa saja yang menjadi syarat guru honorer penempatan di sekolah induk? Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini:

  1. Tenaga honorer dengan kategori II dan sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta merupakan pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
  2. Mendapatkan gaji atau honor sebagaimana mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan juga bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Minimal diangkat oleh pimpinan unit kerja.
  4. Tenaga honorer sudah bekerja minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  6. Terdapat ketersediaan formasi di sekolah induk
  7. Jika di sekolah induk tidak terdapat formasi, maka guru honorer akan ditempatkan di sekolah yang membutuhkan dengan prioritas sekolah yang dekat dengan domisili.

Halaman selanjutnya

Jika kita pahami lebih jauh….

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 190 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis