Simak Syarat Guru Honorer PPPK  dapat Penempatan di Sekolah Induk

- Editor

Selasa, 9 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penempatan guru honorer dalam PPPK 2022 ternyata menjadi pembahasan yang cukup penting hingga sekarang. Terdapat kemungkinan kemungkinan penempatan guru honorer baik di sekolah induk maupun di sekolah terdekat domisili.

Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan Kebudayaan telah menerbitkan aturan untuk pelaksanaan PPPK 2022 sekaligus menjadi pedoman untuk seluruh guru honorer.

Menurut informasi, penempatan guru honorer akan langsung ditempatkan dalam seleksi PPPK 2022 mendatang, tetapi benarkah informasi tersebut? Mari kita simak jabaran informasi berikut ini.

Ditjen GTK Kemdikbud memberikan penjelasan bahwa guru honorer akan langsung ditempatkan dengan memperhatikan beberapa hal.

Selanjutnya dalam keterangannya Ditjen GTK juga menyebutkan bawa Pemda telah mengajukan formasi sejumlah 343.631 dari total keseluruhan kebutuhan formasi adalah 970.410 sudah termasuk guru agama. Sehingga dari formasi tersebut yang tersebar diseluruh daerah dan satuan pendidikan.

Dari total formasi tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa formasi yang tersedia masih menutupi 35% dari keseluruhan kebutuhan formasi yang dibutuhkan.

Jadi apa saja yang menjadi syarat guru honorer penempatan di sekolah induk? Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini:

  1. Tenaga honorer dengan kategori II dan sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta merupakan pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
  2. Mendapatkan gaji atau honor sebagaimana mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan juga bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Minimal diangkat oleh pimpinan unit kerja.
  4. Tenaga honorer sudah bekerja minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  6. Terdapat ketersediaan formasi di sekolah induk
  7. Jika di sekolah induk tidak terdapat formasi, maka guru honorer akan ditempatkan di sekolah yang membutuhkan dengan prioritas sekolah yang dekat dengan domisili.

Halaman selanjutnya

Jika kita pahami lebih jauh….

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis