Simak Syarat Guru Honorer PPPK  dapat Penempatan di Sekolah Induk

- Editor

Selasa, 9 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jika kita pahami lebih jauh, sebenarnya syarat utama dan yang paling penting bagi guru honorer dapat ditempatkan di sekolah induk yaitu terdapat formasi di sekolah induk tersebut, kunci utama rekrutmen guru honorer dan pengangkatannya menjadi pegawai ASN PPPK adalah ketersediaan formasi.

Sementara Pemerintah Daerah diberikan kesempatan untuk mengajukan usulan formasi PPPK 2022 juga dalam rangka pemenuhan kebutuhan formasi dan menyongsong PPPK 2022.

Lebih lanjut, Kemdikbud dikabarkan akan mengangkat guru honorer yang ada di sekolah induk, sebagaimana harapannya adalah memprioritaskan guru honorer dalam PPPK 2022.

Namun guru honorer juga harus mencermati bahwa untuk bisa diangkat menjadi ASN PPPK 2022, terdapat beberapa hal yang menjadi syarat, yang perlu diperhatikan dan disiapkan sebaik mungkin.

Bagi seluruh guru honorer harus memahami bahwa kemungkinan untuk ditempatkan di sekolah induk masing- masing yaitu apabila dalam sekolah tersebut masih terdapat formasi disana.

Maksudnya yaitu di sekolah induk tersebut masih ada formasi yang dibutuhkan sehingga guru honorer bisa masuk dan mengisi formasi di sekolah tersebut.

Namun, kemudian apabila di sekolah induk ternyata tidak terdapat formasi, maka guru honorer akan ditempatkan di sekolah yang membutuhkan atau masih terdapat formasi yang kosong untuk bisa ditempati.

Dengan ketentuan Sekolah tersebut diutamakan yang jaraknya lebih dekat dengan domisili guru honorer. Harapannya tidak memberatkan guru honorer tersebut.

Pemerintah dalam hal ini berupaya sebaik mungkin agar mampu membuat guru honorer bisa menjadi lebih baik dengan adanya seleksi PPPK 2022 ini. Dan penempatan guru honorer dengan baik dan tepat.

Demikian informasi mengenai syarat Guru Honorer PPPK  dapat Penempatan di Sekolah Induk . Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda sebagai pembaca.

e-Guru.id menyelenggarakan Diklat Bersertifikat 35 JP : Praktik Penyusunan Modul Ajar Kurikulum Merdeka

Segera daftarkan diri Anda! dengan akan mengupas tuntas penyusunan Modul Ajar Kurikulum Merdeka dengan Instruktur ekspert dibidangnya!

Silahkan mendaftar di link berikut ini : http://bit.ly/DiklatModulAjar

Apabila Anda ingin dibantu mendaftar dapat menghubungi nomor berikut ini : http://Wa.me/62895390661600 (Admin Nurha)

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru