Sedangkan pencairannya untuk naungan Kemendikbud, disalurkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran.
Berbeda dengan yang berada dalam naungan Kemenag, tunjangan sertifikasi guru untuk pencairannya dapat dilakukan satu bulan sekali sebagaimana Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7321 Tahun 2022.
Demikian informasi mengenaikriteria dan syarat TPG 2023 untuk guru ASN terutama PNSD sebagaimana yang terlah diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 yang sampai saat ini belum ada pembaharuan. (mfs/mfs)
Segera daftarkan diri Anda dalam WORKSHOP “TRIK MUDAH PENYUSUNAN SKP TERBARUNYA BERBASIS KINERJA UNTUK GURU” yang akan dilaksanakan pada 15-20 Januari 2023, pukul 19.30 WIB. Seluruh peserta mendapatkan sertifikat 64 JP.
Narahubung: 082115985557 (Admin Maman)