Syarat TPG 2023 – Kemendikbud melalui situs resmi jendela.kemdikbud.go.id, menetapkan syarat yang harus dipenuhi oleh guru agar bisa terima tunjangan profesi guru (TPG).
Hal ini tentunya merupakan salah satu kabar yang ditunggu-tunggu oleh kalangan guru yang telah sertifikasi, bahkan yang belum sertifikasi.
Pasalnya, Kemendikbud berencana memutihkan sertifikat pendidik melalui RUU ASN. Dimana, kedepannya guru tidak perlu lagi mengantre mendaftar program PPG untuk mendapatkan tunjangan.
Selama ini, rujukan dari TPG itu sendiri adalah UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Penghasilan yang dimaksud tersebut dijelaskan di pasal 15, yaitu meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain, salah satunya adalah tunjangan profesi.
Sehingga UU nomor 14 tahun 2005 tersebut mengamanahkan TPG hanya akan diberikan kepada guru yang sudah mempunyai sertifikasi.
Di sisi lain, para guru yang memiliki sertifikat pendidik juga harus tetap memenuhi kriteria-kriteria tertentu untuk mendapatkan tunjangan profesi (TPG).
Terkait dengan syarat atau kriteria penerima tunjangan sertifikasi yang dimaksud, rujukannya masih di Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tepatnya pada bab 2 tentang Tunjangan Profesi pasal 4. Berikut syarat TPG 2023:
- Memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah di bawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- Memenuhi hubungan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik “Baik”
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya