Simak! Sebentar Lagi Uji Kinerja PPG Dalam Jabatan Dimulai

- Editor

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1. Guru telah terdaftar di dalam database SIMPATIKA, EMIS, dan atau SIAGA

2. Guru telah diangkat sampai dengan 31 Desember 2015 (sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Pasal 66 Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017 tentang Guru)

3. Minimal kualifikasi akademik S1/DIV pada program studi linier yang sesuai dengan mapel yang diampu dari perguruan tinggi terakreditasi.

4. Untuk guru madrasah mempunyai NUPTK dan atau NPK

5. Maksimal usia yaitu 58 tahun

6. Telah lulus seleksi akademik atau ditentukan lewat mekanisme yang lain

7. Mahasiswa PPG dalam jabatan tahun 2022 ini ditentukan berdasarkan dari skala prioritas, yang terdiri dari:

8. Telah dinyatakan lulus dalam seleksi akademik tahun PPG 2018 dan tahun 2019 akan tetapi belum masuk kuota PPG

9. Guru peserta PLPG 2017 yang belum dinyatakan lulus sertifikasi dan belum mengikuti PPG

10. Lulus dalam seleksi akademik PPG dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pengurutan usia calon peserta sertifikasi guru dimulai dari yang tertua
  • Mempunyai nilai tertinggi hasil seleksi akademik
  • Pengalaman mengajar yang dimiliki lebih lama dan golongan/pangkat yang dimiliki saat dicalonkan
  • Pendistribusian kepesertaan mempertimbangkan proporsionalitas dari wilayah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku

11. Guru yang pembiayaannya bersumber dari APBD dan telah ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda)

Perlu untuk diingat dan diketahui bahwasannya diatas merupakan persyaratan yang ada dalam petunjuk teknis di tahun 2022 yang dapat dijadikan gambaran, karena petunjuk teknis PPG dalam jabatan tahun 2023 belum di rilis secara resmi oleh Kemenag.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis