1. Guru telah terdaftar di dalam database SIMPATIKA, EMIS, dan atau SIAGA
2. Guru telah diangkat sampai dengan 31 Desember 2015 (sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Pasal 66 Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017 tentang Guru)
3. Minimal kualifikasi akademik S1/DIV pada program studi linier yang sesuai dengan mapel yang diampu dari perguruan tinggi terakreditasi.
4. Untuk guru madrasah mempunyai NUPTK dan atau NPK
5. Maksimal usia yaitu 58 tahun
6. Telah lulus seleksi akademik atau ditentukan lewat mekanisme yang lain
7. Mahasiswa PPG dalam jabatan tahun 2022 ini ditentukan berdasarkan dari skala prioritas, yang terdiri dari:
8. Telah dinyatakan lulus dalam seleksi akademik tahun PPG 2018 dan tahun 2019 akan tetapi belum masuk kuota PPG
9. Guru peserta PLPG 2017 yang belum dinyatakan lulus sertifikasi dan belum mengikuti PPG
10. Lulus dalam seleksi akademik PPG dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengurutan usia calon peserta sertifikasi guru dimulai dari yang tertua
- Mempunyai nilai tertinggi hasil seleksi akademik
- Pengalaman mengajar yang dimiliki lebih lama dan golongan/pangkat yang dimiliki saat dicalonkan
- Pendistribusian kepesertaan mempertimbangkan proporsionalitas dari wilayah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
11. Guru yang pembiayaannya bersumber dari APBD dan telah ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda)
Perlu untuk diingat dan diketahui bahwasannya diatas merupakan persyaratan yang ada dalam petunjuk teknis di tahun 2022 yang dapat dijadikan gambaran, karena petunjuk teknis PPG dalam jabatan tahun 2023 belum di rilis secara resmi oleh Kemenag.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2