Simak! Sebentar Lagi Uji Kinerja PPG Dalam Jabatan Dimulai

- Editor

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada hal penting yang harus diketahui oleh guru non sertifikasi, dimana hal itu berkaitan dengan pelaksanaan Uji Kinerja (Ukin) terhadap PPG dalam jabatan untuk guru PAI dan madrasah.

Agenda uji kinerja PPG dalam jabatan ke tiga ini akan dilaksanakan pada tanggal 18 sampai dengan 21 Januari 2023, atau 6 hari lagi.

Pengumuman ini juga telah dibagikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui portal resmi dari Kemenag sendiri pada tanggal 11 Januari 2023 kemarin.

Program Ukin ini sendiri Sebagian didanai dengan program Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) kemenag yang merupakan hasil kolaborasi antara LPDP dengan Kemenag program non degree.

Perlu untuk diketahui kembali bahwasannya PPG dalam jabatan ini merupakan program yang bertujuan untuk mencetak guru-guru sertifikasi di bawah lingkungan Kemenag.

Sesuai dengan yang ada pada petunjuk teknis PPG dalam jabatan Kemenag 2022, guru madrasah selaku peserta PPG dalam jabatan Kemenag 2022 harus dapat melaksanakan skema pembelajaran PPG sesuai dengan Keputusan Menag.

Sebelum melaksanakn uji kinerja, terdapat beberapa rangkaian agenda dalam PPG daljab Kemenag yang harus peserta lakukan.

Adapun rangkaian agenda tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Pendalaman materi sebanyak 5 SKS, yang dilakukan selama 30 hari
  2. Pengembangan perangkat pembelajaran sebanyak 2 SKS, dilakukan selama 12 hari
  3. Review perangkat pembelajaran sebanyak 1 SKS, dilakukan selama 8 hari
  4. Agenda uji komprehensif
  5. Agenda PPL 1
  6. Review hasil PPL 1
  7. Agenda PPL 2
  8. Review hasil PPL 2
  9. Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG), UKMPPG ini terbagi dua yaitu sebagai berikut:
  • Uji kinerja dilaksanakan selama 4 hari
  • Uji pengetahuan dilaksanakan selama 2 hari

Selanjutnya guru PAI dan madrasah akan memperoleh sertifikat pendidikan, setelah menjalani rangkaian program PPG dalam jabatan Kemenag tahun 2022 dan telah dinyatakan lulus.

Sertifikat pendidik untuk guru yang berada di bawah naungan Kemenag merupakana bentuk formal bagi jabatan guru yang profesional.

Untuk mengikuti PPG dalam jabatan Kemenag terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta, yaitu sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya

1. Guru telah terdaftar di dalam database SIMPATIKA, EMIS, dan atau SIAGA

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis