Simak! Sebentar Lagi Uji Kinerja PPG Dalam Jabatan Dimulai

- Editor

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada hal penting yang harus diketahui oleh guru non sertifikasi, dimana hal itu berkaitan dengan pelaksanaan Uji Kinerja (Ukin) terhadap PPG dalam jabatan untuk guru PAI dan madrasah.

Agenda uji kinerja PPG dalam jabatan ke tiga ini akan dilaksanakan pada tanggal 18 sampai dengan 21 Januari 2023, atau 6 hari lagi.

Pengumuman ini juga telah dibagikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui portal resmi dari Kemenag sendiri pada tanggal 11 Januari 2023 kemarin.

Program Ukin ini sendiri Sebagian didanai dengan program Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) kemenag yang merupakan hasil kolaborasi antara LPDP dengan Kemenag program non degree.

Perlu untuk diketahui kembali bahwasannya PPG dalam jabatan ini merupakan program yang bertujuan untuk mencetak guru-guru sertifikasi di bawah lingkungan Kemenag.

Sesuai dengan yang ada pada petunjuk teknis PPG dalam jabatan Kemenag 2022, guru madrasah selaku peserta PPG dalam jabatan Kemenag 2022 harus dapat melaksanakan skema pembelajaran PPG sesuai dengan Keputusan Menag.

Sebelum melaksanakn uji kinerja, terdapat beberapa rangkaian agenda dalam PPG daljab Kemenag yang harus peserta lakukan.

Adapun rangkaian agenda tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Pendalaman materi sebanyak 5 SKS, yang dilakukan selama 30 hari
  2. Pengembangan perangkat pembelajaran sebanyak 2 SKS, dilakukan selama 12 hari
  3. Review perangkat pembelajaran sebanyak 1 SKS, dilakukan selama 8 hari
  4. Agenda uji komprehensif
  5. Agenda PPL 1
  6. Review hasil PPL 1
  7. Agenda PPL 2
  8. Review hasil PPL 2
  9. Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG), UKMPPG ini terbagi dua yaitu sebagai berikut:
  • Uji kinerja dilaksanakan selama 4 hari
  • Uji pengetahuan dilaksanakan selama 2 hari

Selanjutnya guru PAI dan madrasah akan memperoleh sertifikat pendidikan, setelah menjalani rangkaian program PPG dalam jabatan Kemenag tahun 2022 dan telah dinyatakan lulus.

Sertifikat pendidik untuk guru yang berada di bawah naungan Kemenag merupakana bentuk formal bagi jabatan guru yang profesional.

Untuk mengikuti PPG dalam jabatan Kemenag terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta, yaitu sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya

1. Guru telah terdaftar di dalam database SIMPATIKA, EMIS, dan atau SIAGA

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis