Sedangkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 menjelaskan mengenai sanksi. Pegawai Negeri Sipil yang terbukti membuka bimbingan belajar bagi CASN dan Sekolah Kedinasan tersebut akan mendapatkan sanksi mulai dari jenis yang sedang hingga sanksi berat. Jika terdapat PNS yang melanggar aturan tersebut, masyarakat dapat bekerja sama dengan melaporkan PNS yang bersangkutan.
Jenis pelaporan yang bisa dilakukan oleh masyarakat sebagai berikut :
- Pelaporan langsung dengan mengirimkan laporan tertulis
- Pelaporan secara online lewat aplikasi Whistle Blowing pada sistem BKN atau dapat mengunjungi laman website wbs.bkn.go.id.
Pelapor wajib melampirkan beberapa bukti pelaporan berupa saksi, foto, video yang kuat dan dapat dipertanggung jawabkan.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nrn/law)