Simak! Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat bagi PNS

- Editor

Rabu, 13 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Jabatan Lainya:

  • Reguler
  • Nota Usul
  • Surat Pengantar
  • Surat Penunjukan PLT
  • Salinan sah SK pangkat terakhir
  • Salinan sah SKP dan PPK 2 tahun terakhir
  • Salinan sah tanda lulus ujian dinas tingkat I/II
  • Salinan sah dari STTB/Ijazah/Diploma (bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan)
  • Salinan sah perintah untuk tugas belajar (bagi yang sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu)
  • Salinan SK CPNS dan SK PNS untuk KP pertama
  • Salinan sah keputusan penugasan di luar instansi induk (bagi yang sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu)
  • Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
  • Nota Usul
  • Surat Pengantar
  • Surat Penunjukan PLT
  • Salinan sah SK pangkat terakhir
  • Salinan sah SK jabatan terakhir
  • Salinan sah SKP dan PPK 2 tahun terakhir
  • Asli PAK
  • Asli Klarifikasi PAK (untuk jabatan dokter, perawat, dokter gigi, apoteker, guru, pengawas sekolah, dan penilik)
  • Berita Acara Sumpah/Janji/Pelantikan Jabatan (untuk pelantikan jabatan setelah PP No. 11/2017 berlaku)
  • Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) (untuk pelantikan jabatan sebelum PP No. 11/2017 berlaku)
  • Surat Pernyataan Pelantikan (untuk pelantikan jabatan sebelum PP No. 11/2017 berlaku)
  • Pilihan PNS selesai dan lulus tugas belajar
  • Nota Usul
  • Surat Pengantar
  • Surat Penunjukan PLT
  • Salinan sah SK pangkat terakhir
  • Salinan sah SK jabatan terakhir
  • Salinan sah SKP dan PPK 1 tahun terakhir
  • Salinan sah dari STTB/Ijazah/Diploma
  • Salinan sah perintah untuk tugas belajar
  • Luar Biasa
  • Nota Usul
  • Surat Pengantar
  • Surat Penunjukan PLT
  • Salinan sah SK pangkat terakhir
  • Salinan sah SK jabatan terakhir
  • Salinan sah SKP dan PPK 1 tahun terakhir
  • Surat keputusan penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya ditandatangani asli oleh PPK

Halaman Selanjutnya

Syarat Jabatan Lainnya

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis