Secara resmi sesuai dengan pengumuman oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) bahwa pengadaan PPPK guru akan dilaksanakan di tahun 2023.
Yang mana bahwa pelaksanaannya seleksi PPPK guru 2023 dan seleksi PPPK guru 2022 terdapat beberapa hal yang perlu dipahami.
Ini menjadi penting terlebih lagi bagi Anda yang akan mendaftar mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2023 mendatang.
Perbedaan seleksi PPPK guru 2023 dan seleksi PPPK guru 2022 akan dibahas secara lengkap di dalam artikel ini.
Terdapat beberapa perbedaan yaitu mulai dari Pendaftaran, Mekanisme seleksi, dan penentuan kelulusan serta penempatannya.
1. Pendaftaran
Pada pendaftaran PPPK 2022
Pada pendaftaran seleksi PPPK 2022 baik kategori P1, P2 dan P3 atau sebagai P umum log in melalui akun SSCASN, dan apabila belum memiliki akun membuat terlebih dahulu. Nantinya akun ini akan tersinkronisasi secara langsung dengan Dukcapil, yang nantinya secara otomatis akan terkategori jenis kepesertaan Anda.
Pada pendaftaran PPPK 2023
Sama halnya dengan pendaftaran 2022, bagi semua kategori pendaftar baik kategori guru honorer sekolah negeri/swasta yang sudah masuk Dapodik, Individu baru yang memiliki sertifikat pendidik, dan Guru honorer K2 yang ada dalam database BKN tetap harus melakukan pendaftaran ulang melalui akun SSCASN.
Nantinya harus menyesuaikan linieritas, mulai dari kualifikasi S1/ D4, kemudian jenis sertifikasi sesuai dengan Permendikbud 16/2019 dan dapat memilih formasi mata pelajaran.
Yang mana pendaftaran PPPK tahun 2022 dna tahun 2023 tidak ada perubahan pendaftaran yang terlalu signifikan, jadi pastikan tetap update informasi berkaitan dengan PPPK guru tahun 2023.
2. Mekanisme Seleksi
Tahun 2022 terdapat 3 mekanisme, yaitu:
- Seleksi Penempatan : yaitu bagi guru yang telah lulus passing grade atau P1 langsung mendapatkan penempatan
- Seleksi Verifikasi atau kesesuaian untuk P2 dan P3
- Seleksi Tes yang menggunakan CAT UNBK
Mekanisme Tahun 2023, sedikit berbeda:
- Penempatan : Bagi P1 atau yang telah lulus passing grade tahun 2021 akan diprioritaskan untuk mendapatkan penempatan
- Seleksi Menggunakan CAT: yang ditujukan bagi guru THK-II, guru Honorer, Lulusan PPG dan Guru Non ASN,
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya